SuaraJakarta.id - Dua narapidana (napi) penghuni lapas di Jawa Timur berinisial SE dan MR melakukan tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura sebagai Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Modus penipuan yang dilakukan kedua napi ini dengan cara mengedit data Bismo yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres Ciamis dan Majalengka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, kedua napi ini mengedit data mengunakan aplikasi yang ada di telepon seluler.
Kemudian pelaku meminta uang kepada para pengusaha-pengusaha di kawasan Ciamis dan Majalengka.
"Jadi kedua orang ini mengedit data Wakapolres dengan mengambil foto dan data dari Google. Kemudian diedit seakan-akan itu benar Wakapolres. Mereka edit dengan menggunakan aplikasi," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022).
Dalam mendapatkan kontak para pengusaha, kata Joko, pelaku mencarinya lewat penelusuran di internet. Setelah mendapatkan kontak calon korban kemudian mereka menghubunginya dengan berpura-pura sebagai Wakapolres Jakbar.
Pelaku, kata Joko, sempat melakukan percobaan penipuan terhadap pengusaha tenda. Saat itu pelaku mengaku mendapat pesan singkat lewat aplikasi yang berisi tentang kelebihan dalam mentransfer uang.
Padahal Bismo, tidak pernah menyewa tenda bahkan melakukan transaksi penyewaan untuk acara di rumahnya.
"Jadi mereka pancing dengan mengirim bukti transferan uang yang disebut kelebihan transfer itu," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi: Struktur Pengurus Khilafatul Muslimin Banyak di Antaranya Eks Napiter JI, JAD dan NII
Selain tempat penyewaan tenda, pelaku juga telah berupaya melakukan penipuan terhadap beberapa pengusaha antara lain toko bunga dan kue.
Perkara ini terbongkar setelah salah satu korban penipuan ini mengonfirmasi langsung hal tersebut kepada Bismo.
"Ketika dikonfirmasi langsung oleh pengusaha ke pak Wakapolres, pak Waka merasa tidak pernah meminta sejumlah uang ataupun dengan modus kelebihan ttansfer," kata Joko.
Saat penelusuran, petugas mengetahui jika pelaku penipuan merupakan napi di salah satu lapas yang berada di Jawa Timur. Pada Maret 2022 lalu, penyidik langsung menuju ke lapas tempat kedua pelaku ditahan.
Diketahui, pelaku SE merupakan napi kasus penipuan. Sedangkan MR napi kasus Narkotika.
SE diketahui berperan sebagai orang yang meminta sejumlah uang kepada para pengusaha. Peran MR sendiri sebagai pelaku yang mengedit data Wakapolres Jakbar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cek Fakta: Viral Video Wanita Filipina Terserang Rudal Saat Live di Dubai, Benarkah?
-
Warga Jakarta Cek di Sini! Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 Maret 2026