SuaraJakarta.id - Dua narapidana (napi) penghuni lapas di Jawa Timur berinisial SE dan MR melakukan tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura sebagai Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Modus penipuan yang dilakukan kedua napi ini dengan cara mengedit data Bismo yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres Ciamis dan Majalengka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, kedua napi ini mengedit data mengunakan aplikasi yang ada di telepon seluler.
Kemudian pelaku meminta uang kepada para pengusaha-pengusaha di kawasan Ciamis dan Majalengka.
Baca Juga: Polisi: Struktur Pengurus Khilafatul Muslimin Banyak di Antaranya Eks Napiter JI, JAD dan NII
"Jadi kedua orang ini mengedit data Wakapolres dengan mengambil foto dan data dari Google. Kemudian diedit seakan-akan itu benar Wakapolres. Mereka edit dengan menggunakan aplikasi," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022).
Dalam mendapatkan kontak para pengusaha, kata Joko, pelaku mencarinya lewat penelusuran di internet. Setelah mendapatkan kontak calon korban kemudian mereka menghubunginya dengan berpura-pura sebagai Wakapolres Jakbar.
Pelaku, kata Joko, sempat melakukan percobaan penipuan terhadap pengusaha tenda. Saat itu pelaku mengaku mendapat pesan singkat lewat aplikasi yang berisi tentang kelebihan dalam mentransfer uang.
Padahal Bismo, tidak pernah menyewa tenda bahkan melakukan transaksi penyewaan untuk acara di rumahnya.
"Jadi mereka pancing dengan mengirim bukti transferan uang yang disebut kelebihan transfer itu," ungkapnya.
Selain tempat penyewaan tenda, pelaku juga telah berupaya melakukan penipuan terhadap beberapa pengusaha antara lain toko bunga dan kue.
Perkara ini terbongkar setelah salah satu korban penipuan ini mengonfirmasi langsung hal tersebut kepada Bismo.
"Ketika dikonfirmasi langsung oleh pengusaha ke pak Wakapolres, pak Waka merasa tidak pernah meminta sejumlah uang ataupun dengan modus kelebihan ttansfer," kata Joko.
Saat penelusuran, petugas mengetahui jika pelaku penipuan merupakan napi di salah satu lapas yang berada di Jawa Timur. Pada Maret 2022 lalu, penyidik langsung menuju ke lapas tempat kedua pelaku ditahan.
Diketahui, pelaku SE merupakan napi kasus penipuan. Sedangkan MR napi kasus Narkotika.
SE diketahui berperan sebagai orang yang meminta sejumlah uang kepada para pengusaha. Peran MR sendiri sebagai pelaku yang mengedit data Wakapolres Jakbar.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Jangan Salah Pilih! Ini 3 Mobil Keluarga Bekas Rp50 Jutaan yang Paling Minim Perawatan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 26 Juni: Klaim Golden Gloo Wall dan Diamond
- 5 Mobil Lawas Seharga Honda BeAT 2025: Cocok Untuk Pemula, Mesin Tak Gampang Rewel
- 5 Mobil Bekas Merek VW Termurah: Semiring Harga Avanza Bekas
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Desain Mewah Rp 80-100 Juta: Ada BMW dan Honda
Pilihan
-
Kemenkeu Ungkap Prabowo Tebas 145 Peraturan Sektor Pertanian, Dampaknya Bikin Ngeri!
-
Penjual E-commerce Kena Pajak, Kemenkeu Minta Para Pelapak Tenang
-
Bukan Kanan Atau Kiri, Ini Jalan Ekonomi yang Diambil Prabowo
-
Dugaan Malpraktik Dokter Senior RSCM, Terancam Karier Tamat Hingga Penjara 5 Tahun
-
Gaji Cristiano Ronaldo Rp3,8 Triliun Bisa Buat Beli Apa Saja di Indonesia?
Terkini
-
Kalian Harus Gercep Jika Ingin Cuan, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp300 Ribu
-
5 Rekomendasi Merek Sepatu Anak SD di Shopee, Dipercaya Sejak Tahun 90 an
-
6 Merek Keramik Murah Berkualitas untuk Lantai Rumah Yang Bikin Budget Tak Bengkak
-
5 Rekomendasi Desain Rumah Tipe 36 Ideal untuk Pasutri, Nyaman dan Tetap Modern
-
Belajar Tragedi Rinjani, Ini Tips Naik Gunung yang Benar Agar Petualanganmu Tak Berakhir Fatal