SuaraJakarta.id - Dua narapidana (napi) penghuni lapas di Jawa Timur berinisial SE dan MR melakukan tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura sebagai Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Modus penipuan yang dilakukan kedua napi ini dengan cara mengedit data Bismo yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres Ciamis dan Majalengka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, kedua napi ini mengedit data mengunakan aplikasi yang ada di telepon seluler.
Kemudian pelaku meminta uang kepada para pengusaha-pengusaha di kawasan Ciamis dan Majalengka.
"Jadi kedua orang ini mengedit data Wakapolres dengan mengambil foto dan data dari Google. Kemudian diedit seakan-akan itu benar Wakapolres. Mereka edit dengan menggunakan aplikasi," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022).
Dalam mendapatkan kontak para pengusaha, kata Joko, pelaku mencarinya lewat penelusuran di internet. Setelah mendapatkan kontak calon korban kemudian mereka menghubunginya dengan berpura-pura sebagai Wakapolres Jakbar.
Pelaku, kata Joko, sempat melakukan percobaan penipuan terhadap pengusaha tenda. Saat itu pelaku mengaku mendapat pesan singkat lewat aplikasi yang berisi tentang kelebihan dalam mentransfer uang.
Padahal Bismo, tidak pernah menyewa tenda bahkan melakukan transaksi penyewaan untuk acara di rumahnya.
"Jadi mereka pancing dengan mengirim bukti transferan uang yang disebut kelebihan transfer itu," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi: Struktur Pengurus Khilafatul Muslimin Banyak di Antaranya Eks Napiter JI, JAD dan NII
Selain tempat penyewaan tenda, pelaku juga telah berupaya melakukan penipuan terhadap beberapa pengusaha antara lain toko bunga dan kue.
Perkara ini terbongkar setelah salah satu korban penipuan ini mengonfirmasi langsung hal tersebut kepada Bismo.
"Ketika dikonfirmasi langsung oleh pengusaha ke pak Wakapolres, pak Waka merasa tidak pernah meminta sejumlah uang ataupun dengan modus kelebihan ttansfer," kata Joko.
Saat penelusuran, petugas mengetahui jika pelaku penipuan merupakan napi di salah satu lapas yang berada di Jawa Timur. Pada Maret 2022 lalu, penyidik langsung menuju ke lapas tempat kedua pelaku ditahan.
Diketahui, pelaku SE merupakan napi kasus penipuan. Sedangkan MR napi kasus Narkotika.
SE diketahui berperan sebagai orang yang meminta sejumlah uang kepada para pengusaha. Peran MR sendiri sebagai pelaku yang mengedit data Wakapolres Jakbar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Ibadah Umrah Gunakan Jenis Visa Apa? Ini Penjelasan Arab Saudi
-
1.000 Turis Terjebak di Everest! Badai Salju Mengerikan Landa Lereng Timur
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana