SuaraJakarta.id - Mantan napi teroris (napiter) Sofyan Tsauri menilai langkah organisasi Khilafatul Muslimin yang disinyalir ingin membangun negara dalam negara, tidak dapat dibenarkan dan sebuah tindak kriminalitas.
"Itu perbuatan bughat, karena membangun negara dalam negara, kriminalnya di situ, dan itu tidak dapat dibenarkan. Dalam hukum membentuk negara dalam negara itu bisa makar gitu kan," katanya kepada Suara.com saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).
Mendirikan negara dalam negara juga, kata Sofyan, dapat menimbulkan dualisme kepemimpinan. Dalam fiqih Islam tindakan tersebut merupakan tindakan yang keliru.
"Dalam hukum fiqih Islam juga sama, gak boleh ada dualisme kepemimpinan dalam Islam. Jadi menurut saya gak betul itu, baik dari hukum bermasalah, dalam hukum syariat juga bermasalah," ungkapnya.
Sofyan menyebut, secara pribadi ia pernah bertanya tentang Pancasila kepada salah seorang anggota Khilafatul Muslimin. Saat itu anggota tersebut mengatakan jika ia mengakui Pancasila.
Namun, lanjut Sofyan, anggota tersebut memaknai landasan khilafah dianggap lebih baik bila dibandingkan dengan Pancasila.
"Ide-ide mereka tentang khilafah seakan-akan kalau dibandingkan, menurut mereka gerakan-gerakan mereka lebih baik daripada yang Pancasila punya," jelasnya.
Bantah Wajibkan Infak
Sofyan menambahkan, berdasarkan anggota tersebut tidak ada kewajiban memberi infak minimal Rp 1.000 tiap hari kepada setiap anggota. Kewajiban itu hanya berlaku bagi anggota yang memiliki penghasilan berlebih atau telah memiliki pekerjaan tetap.
Baca Juga: Terpopuler: Doktrin Khilafatul Muslimin, Daftar Nama Bakal Capres Usulan 34 DPW NasDem
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap fakta bahwa pengurus organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin mewajibkan anggotanya membayar iuran melalui infak setiap hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, uang infak yang terkumpul itu nantinya akan digunakan untuk operasional organisasi.
"Dari semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak, sodaqoh per hari minimal Rp 1.000," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Terkait ini, Sofyan mengatakan, menurut anggota Khilafatul Muslimin yang berkomunikasi dengannya, tidak ada infak yang diwajibkan tiap harinya.
"Kami tidak ada infak wajib ustadz. Terkadang sebulan sekali memang kita ada infak tapi gak wajibin infak. Kalau ada uang kita infak," kata Sofyan menirukan ucapan anggota Khilafatul Muslimin kepadanya.
"Yang punya penghasilan lebih atau punya pekerjaan tetap itu wajib gitu," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
7 Fakta Terbaru Pramugari Gadungan Batik Air, Terbongkar di Pesawat hingga Minta Maaf
-
Cek Fakta: Klaim Presiden Sementara Venezuela Tegaskan Bakal Lawan AS, Ini Faktanya
-
Harga Avanza, Xpander, dan Stargazer Bekas di 2026: Siapa Paling Jatuh?
-
Terungkap, Alasan di Balik Aksi Perempuan Palembang Nyamar Jadi Pramugari Batik Air
-
Filter Air Toren untuk Rumahan: Rekomendasi Terbaik 2026 Agar Air Selalu Jernih