SuaraJakarta.id - Mantan napi teroris (napiter) Sofyan Tsauri menilai langkah organisasi Khilafatul Muslimin yang disinyalir ingin membangun negara dalam negara, tidak dapat dibenarkan dan sebuah tindak kriminalitas.
"Itu perbuatan bughat, karena membangun negara dalam negara, kriminalnya di situ, dan itu tidak dapat dibenarkan. Dalam hukum membentuk negara dalam negara itu bisa makar gitu kan," katanya kepada Suara.com saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).
Mendirikan negara dalam negara juga, kata Sofyan, dapat menimbulkan dualisme kepemimpinan. Dalam fiqih Islam tindakan tersebut merupakan tindakan yang keliru.
"Dalam hukum fiqih Islam juga sama, gak boleh ada dualisme kepemimpinan dalam Islam. Jadi menurut saya gak betul itu, baik dari hukum bermasalah, dalam hukum syariat juga bermasalah," ungkapnya.
Sofyan menyebut, secara pribadi ia pernah bertanya tentang Pancasila kepada salah seorang anggota Khilafatul Muslimin. Saat itu anggota tersebut mengatakan jika ia mengakui Pancasila.
Namun, lanjut Sofyan, anggota tersebut memaknai landasan khilafah dianggap lebih baik bila dibandingkan dengan Pancasila.
"Ide-ide mereka tentang khilafah seakan-akan kalau dibandingkan, menurut mereka gerakan-gerakan mereka lebih baik daripada yang Pancasila punya," jelasnya.
Bantah Wajibkan Infak
Sofyan menambahkan, berdasarkan anggota tersebut tidak ada kewajiban memberi infak minimal Rp 1.000 tiap hari kepada setiap anggota. Kewajiban itu hanya berlaku bagi anggota yang memiliki penghasilan berlebih atau telah memiliki pekerjaan tetap.
Baca Juga: Terpopuler: Doktrin Khilafatul Muslimin, Daftar Nama Bakal Capres Usulan 34 DPW NasDem
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap fakta bahwa pengurus organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin mewajibkan anggotanya membayar iuran melalui infak setiap hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, uang infak yang terkumpul itu nantinya akan digunakan untuk operasional organisasi.
"Dari semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak, sodaqoh per hari minimal Rp 1.000," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Terkait ini, Sofyan mengatakan, menurut anggota Khilafatul Muslimin yang berkomunikasi dengannya, tidak ada infak yang diwajibkan tiap harinya.
"Kami tidak ada infak wajib ustadz. Terkadang sebulan sekali memang kita ada infak tapi gak wajibin infak. Kalau ada uang kita infak," kata Sofyan menirukan ucapan anggota Khilafatul Muslimin kepadanya.
"Yang punya penghasilan lebih atau punya pekerjaan tetap itu wajib gitu," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Waspada Cuaca Ekstrem di Jakarta
-
Apartemen di BSD City Ciptakan Tulisan Cahaya HUT RI 80 di Langit Malam
-
Kredit Mobil Listrik Agustus 2025: Pilih yang Paling Murah, Ini Simulasinya
-
Pria Diduga Preman Ancam Warga Terekam CCTV di Pasar Buah Angke
-
Cari Kredit Mobil Paling Murah Agustus 2025? Ini Simulasinya, Cicilan Mulai Rp 3 Jutaan!