SuaraJakarta.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menyebutkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara balap mobil listrik Formula E masih wajib membayar biaya komitmen sebesar Rp 90 miliar atau setara 5 juta poundsterling.
BPK DKI Jakarta dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2021 menjelaskan, commitment fee Formula E sebesar Rp 90 miliar itu di luar biaya komitmen yang sudah dibayar sebelumnya yakni Rp 560,3 miliar atau setara 31 juta poundsterling.
Adapun estimasi sisa wajib bayar biaya komitmen lebih dari Rp 90 miliar itu menggunakan kurs nilai tukar poundsterling sekitar Rp 18.184 pada Senin (20/6/2022) ini.
Pada LHP tertanggal 27 Mei 2022 yang ditandatangani Kepala BPK DKI Dede Sukarjo itu menjelaskan biaya komitmen Rp 560,3 miliar atau setara 31 juta poundsterling itu untuk tahap satu dan dua 2019 dan tahap satu 2020 sesuai kontrak jangka panjang Jakarta sebagai tuan rumah.
Baca Juga: Pertanyakan Studi Kelayakan Formula E Jakarta, PSI: Mengapa Harus Disembunyikan?
Setelah ada pandemi Covid-19, maka dilakukan penghentian anggaran dan pembayaran biaya komitmen untuk tahap dua 2020.
Pandemi Covid-19 itu menyebabkan Jakpro dan Formula E Operation (FEO) selaku promotor dan pemegang lisensi melakukan renegosiasi.
Hasil dari renegosiasi itu menghasilkan kesepakatan ajang balap mobil listrik itu dilakukan tiga tahun mulai 2022-2024 dari awalnya lima tahun 2020-2024 dengan total biaya komitmen hasil renegosiasi sebesar 36 juta poundsterling.
"Telah dilakukan pembayaran sebesar 31 juta poundsterling dan menyisakan kewajiban pembayaran commitment fee sebesar 5 juta poundsterling," demikian penjelasan BPK DKI Jakarta.
BPK juga menjelaskan pembayaran sisa biaya komitmen itu akan dilakukan Jakpro pada tahun ketiga tanpa menggunakan APBD DKI.
Baca Juga: Sebut Formula E Acara Gelap, PSI Minta Gubernur Jakarta Selanjutnya Tak Melanjutkan
Dalam renegosiasi itu disebutkan juga tidak ada bank garansi, berbeda ketika sebelum pandemi ada bank garansi sebesar 22 juta poundsterling.
Selain itu, Jakpro memiliki hak penyiaran secara nasional tapi bukan siaran langsung. [Antara]
Berita Terkait
-
Metode Penghitungan Dipertanyakan, Kasus Korupsi Timah Makin Rumit
-
Tak Tunjukkan Bukti Audit BPK pada Praperadilan, Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kejagung Lakukan Penipuan Publik
-
Sekjen PDIP Sebut Kasus Formula E Anies Baswedan Ulah Jokowi, Netizen: Mulyono Jahat
-
RK Ungkap Rumor Kampung Susun Bayam Tak Bisa Diserahkan ke Warga karena Terbentur Aturan FIFA
-
Skandal Suap Jalur Kereta Melebar, Anggota BPK Jadi Tersangka Baru di KPK
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Pramono Anung dan Keluarga akan Mencoblos di TPS 046 Cipete Selatan
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare