SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Madani H Maming terseret dalam kasus rasuah. Merespons hal tersebut, Mardani mengklaim jika dirinya merupakan korban kriminalisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut seperti dikutip Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com. Selain itu, ia menuding adanya mafia hukum di balik dugaan terseret dirinya dalam kasus korupsi. Pun ia menuding media bungkam terkait kriminalisasi tersebut.
“Hari ini giliran saya dikriminalisasi. Yang akan datang bisa jadi giliran anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” katanya seperti dikutip Kanalkalimantan.com pada Selasa (21/6/2022).
Lantaran itu, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta anggota himpunan usahawan muda serta anak muda untuk melawan. Tak hanya itu, ia mengatakan negara harus diselamatkan dari mafia hukum.
“Jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang,” katanya.
Tak sampai di situ, ia menilai kondisi yang terjadi saat ini dapat mengganggu investasi. Sehingga pengusaha tidak memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
“Hukum bisa dimainkan sama mafia,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah diminta KPK melakukan cekal terhadap Mardani dan adiknya Rois Sunandar untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Mulai terhitung sejak 16 Juli sampai 16 Desember 2022.
Permintaan cekal ke luar negeri tersebut diminta KPK diduga terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu. Secara tertulis dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK.
Baca Juga: KPK Tegaskan Punya Bukti Kuat Dugaan Keterlibatan Bendum PBNU Mardani Maming dalam Kasus Korupsi
"Tersangka (Mardani H. Maming)," kata Ahmad dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga