Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 21 Juni 2022 | 17:35 WIB
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming. (Foto: Dok. PT Batulicin 69/ Times Indonesia)

SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Madani H Maming terseret dalam kasus rasuah. Merespons hal tersebut, Mardani mengklaim jika dirinya merupakan korban kriminalisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut seperti dikutip Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com. Selain itu, ia menuding adanya mafia hukum di balik dugaan terseret dirinya dalam kasus korupsi. Pun ia menuding media bungkam terkait kriminalisasi tersebut.

“Hari ini giliran saya dikriminalisasi. Yang akan datang bisa jadi giliran anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” katanya seperti dikutip Kanalkalimantan.com pada Selasa (21/6/2022).

Lantaran itu, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta anggota himpunan usahawan muda serta anak muda untuk melawan. Tak hanya itu, ia mengatakan negara harus diselamatkan dari mafia hukum.

Baca Juga: Bendum PBNU Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Jangan Hembuskan Opini Tanpa Landasan Argumentasi

“Jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang,” katanya.

Tak sampai di situ, ia menilai kondisi yang terjadi saat ini dapat mengganggu investasi. Sehingga pengusaha tidak memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha.

“Hukum bisa dimainkan sama mafia,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah diminta KPK melakukan cekal terhadap Mardani dan adiknya Rois Sunandar untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Mulai terhitung sejak 16 Juli sampai 16 Desember 2022.

Permintaan cekal ke luar negeri tersebut diminta KPK diduga terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu. Secara tertulis dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK.

Baca Juga: KPK Tegaskan Punya Bukti Kuat Dugaan Keterlibatan Bendum PBNU Mardani Maming dalam Kasus Korupsi

"Tersangka (Mardani H. Maming)," kata Ahmad dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

"(Pencekalan ke luar negeri) Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," katanya.

Diketahui, Maming telah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.

"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Mardani pun membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Selain itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan lembaga antirasuah tersebut sudah mengantongi sejumlah kecukupan bukti sehingga perkara kasus korupsi ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Kekinian, KPK telah melakukan pencekalan dengan meminta pihak Imigrasi agar Mardani sementara waktu untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Meski begitu, KPK memang belum mengumumkan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka maupun detil perkara korupsi yang diduga melibatkan politikus PDI Perjuangan.

"Bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022)

"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan," katanya.

Ali memastikan lembaganya tidak akan melanggar hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang kini tengah berjalan.

"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," katanya.

Load More