Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 22 Juni 2022 | 06:00 WIB
Sejumlah penumpang turun dari MRT di Jakarta, Kamis (24/3/2022). [Suara.com/ Septian]

SuaraJakarta.id - Hari ini, Rabu (22/6/2022), Kota Jakarta tepat berusia ke-495 tahun. Pemprov DKI Jakarta pun mengangkat tagline Jakarta Hajatan pada HUT DKI tahun ini.

Dalam rangka menyambut HUT Jakarta hari ini, Pemprov DKI pun menggratiskan warga yang naik tiga moda transportasi massal.

Antara lain TransJakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Layanan gratis ini berlaku mulai Rabu pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Kebijakan tarif nol rupiah tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0076 tahun 2022.

Baca Juga: Diawali Dengan Upacara Di Monas, Berikut Rangkaian Perayaan HUT DKI Jakarta Ke-495 Hari Ini

Surat keputusan yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo itu berisi penugasan tarif layanan khusus transportasi umum untuk tiga moda transportasi tersebut memperingati HUT DKI.

Ketentuan itu berlaku untuk layanan TransJakarta baik yang ada halte (BRT) maupun tanpa halte (Non BRT/feeder), MRT dan LRT Jakarta.

Kemudian, layanan mikrotrans, layanan rusun, bus wisata, TransJakarta Care dan penugasan transportasi Jakarta lainnya juga diberikan nol rupiah.

"Selain berpartisipasi dalam Jakarta Hajatan ke-495, ini juga bentuk apresiasi bagi pengguna transportasi umum massal," ungkap Syafrin, Selasa (21/6).

Layanan gratis juga diberikan bagi masyarakat tertentu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2018 tentang pelayanan TransJakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat, tetap berlaku.

Baca Juga: Masyarakat Padati Jakarta Fair saat Malam HUT DKI ke-495

Ada masyarakat tertentu yakni 15 golongan di antaranya PNS dan pensiunan PNS daerah, tenaga kontrak pemda, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar, karyawan swasta tertentu.

Kemudian, penghuni rumah susun sederhana sewa, penyandang disabilitas, veteran, warga lanjut usia, anggota TNI/Polri, tim juru pemantau jentik, pengurus masjid (marbot) hingga tim PKK.

Syafrin menambahkan segala biaya terkait program gratis itu akan ditanggung Pemprov DKI melalui Dishub DKI Jakarta dengan skema subsidi.

Load More