SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin operasi Spa Hamilton and Massage di kawasan Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan imbas dari acara berbau prostitusi, Bungkus Night.
Pencabutan izin Spa Hamilton ini tertuang dalam Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran baru Nomor e-0445/TM.21.59 yang diterbitkan pada 22 Juni 2022.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, awalnya pihaknya sudah melakukan penutupan sementara kepada bangunan itu. Ia masih menunggu penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian.
Namun, akhirnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penutupan secara permanen pada Spa Hamilton.
"Kemarin tepatnya 21 Juni yang kami terima dari disparekraf di mana ada permintaan kepada Satpol PP untuk dilakukan tindakan penutupan secara permanen," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Disparekraf, kata Arifin, juga telah meminta kepada Dinas PMTSP untuk mencabut izin usaha Hamilton Spa. PT Roda Urban, selaku perusahaan yang menaungi usaha itu telah dicabut izinnya.
"Jadi kalau izin di PTSP, nnti parekraf akan meminta izinnya dicabut kepada PTSP kalau izinnya di PTSP. Jadi akan diajukan pencabutan legalitas dari tempat usaha tersebut," jelasnya.
Sementara itu, untuk penyegelan bangunan secara permanen disebutnya baru akan ia lakukan dalam waktu dekat ini.
"Pokoknya dlaam waktu dekat peningkatan penindakan sanksi dari yang sementara ke permanen," imbuhnya.
Baca Juga: Buntut Acara Bungkus Night, Hamilton Spa & Massage Terancam Ditutup Permanen
Berita Terkait
-
Imbas Acara "Bungkus Night", Pemprov DKI Jakarta Cabut Permanen Izin Hamilton Spa Massage
-
Deddy Corbuzier Tanggapi Pesta Bungkus Night: Emangnya Nasi Padang Bisa Dibungkus?
-
Buntut Acara Bungkus Night, Hamilton Spa & Massage Terancam Ditutup Permanen
-
5 Fakta di Balik "Bungkus Night", Praktik Prostitusi Berkedok Pesta
-
Kasus Prostitusi Bungkus Night Vol 2, Hamilton Spa & Massage di Jaksel Ternyata Kantongi Izin Resto dan Spa
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar Sebelum Kuota Habis
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa, 24 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
-
Rebut Tahta: OOKLA Speed Test Nobatkan XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan Tercepat di Indonesia!
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa