Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 24 Juni 2022 | 14:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. [Suara.com/M Yasir]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pihak Holywings. Kekinian laporan tersebut diklaim masih didalami penyidik.

"Polda Metro sedang mendalami dan akan menindaklanjutinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) telah resmi melaporkan kafe dan bar Holywings ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Juni 2022. Tertera dalam surat tersebut, pelapor atas nama Feriyawansyah.

Baca Juga: Holywings Promo Minuman Alkohol Gunakan Nama Muhammad, Bamus Betawi: Ini Sengaja Mau Buat Kegaduhan

Dalam laporannya, Feriyawansyah mempersangkakan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

"Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia telah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," kata Ketua Umum DPP HAMI Sunan Kalijaga seperti dikutip dari akun Instagram @sunankalijaga_sh, Jumat (24/6/2022).

Sunan menilai promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria ini telah melukai perasaan umat muslim dan nasrani.

"Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima pihak Polda Metro Jaya," katanya.

Anies Baswedan Diminta Tindak Tegas

Baca Juga: Bamus Betawi Curiga Holywings Sengaja Kasih Promo Nama Muhammad Dapat Gratis Alkohol, Bukan Kelalaian

Mujahid 212, Damai Hari Lubis juga telah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup izin usaha Holywings. Dia juga meminta pihak kepolisian menindak tegas manajemen Holywings.

"Pemda DKI harus tindak tegas, menutup tempat yang menyalahi aturan tersebut," kata Damai saat dihubungi, Jumat (24/6/2022).

Tindakan tegas ini dinilai Damai diharuskan untuk memberi efek jera. Apalagi, Holywings diketahui juga pernah melakukan pelanggaran kerumunan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

"Nggak boleh ada warga negara yang kebal hukum walau mereka punya backing siapapun, mesti equal," katanya.

Menurut Damai, promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria ini tidak hanya menghina umat muslim dan nasrani.

Melainkan, juga telah menginjak-injak martabat penegakan hukum.

"Yang mereka hinakan hakekatnya bukan ummat beragama saja (muslim dan nasrani). Tapi hukum negara ini mereka injak-injak. Maka pertanyaannya maukah para aparatur negara ini diejek dan diinjak-injak martabat tentang tupoksi mereka?" pungkasnya.

Load More