SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan uji emisi sebanyak 2.745 kendaraan dalam waktu tiga hari mulai dari 21 sampai 23 Juni 2022.
Plh Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan Yayat Supriatna mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk mengendalikan pencemaran udara.
"Kegiatan ini dilakukan untuk mengendalikan pencemaran udara dari emisi sumber bergerak dan implementasi dari kebijakan terkait pengendalian pencemaran udara yang terkoordinasi dan terpadu," kata Yayat dalam keterangan resmi, di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Uji emisi dilakukan di tiga tempat berbeda yaitu halaman parkir TMP Kalibata, depan AEON Mall Tanjung Barat dan samping One Belpark Mall Kelurahan Pondok Labu.
Jumlah kendaraan berbahan bakar bensin ikut uji emisi sebanyak 2.361 kendaraan dengan hasil 2.322 kendaraan lulus uji emisi dan 39 kendaraan tidak lulus uji emisi.
Kemudian, jumlah mobil berbahan bakar solar ikut uji emisi sebanyak 384 kendaraan dengan hasil 284 kendaraan lulus, sementara 100 kendaraan tidak lulus uji emisi.
Yayat berharap dengan adanya uji emisi kendaraan bermotor ini dapat mewujudkan Jakarta Selatan sebagai wilayah yang bersih, nyaman dan sehat.
"Semoga dengan digalakkannya uji emisi kendaraan bermotor dapat mewujudkan wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai Kota Metropolitan yang bersih, indah, tertib, nyaman dan sehat," ujarnya.
Sebelumnya, Anies di upacara HUT Jakarta ke-495 tahun kembali mengingatkan kepada masyarakat mengenai pentingnya uji emisi kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta dan sekitarnya untuk mengurangi polusi udara.
Baca Juga: Diculik Rekan Bisnis Ibunya di Stasiun Manggarai, Bocah 4 Tahun Ditemukan Selamat
Adanya persoalan kualitas udara di Jakarta ini bisa menjadi sebuah penanda bahwa pemerintah perlu kembali memperhatikan regulasi bersama masyarakat dengan memanfaatkan transportasi umum.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mengambil tindakan tegas dengan mencari kawasan yang berperan sebagai sumber polusi, salah satunya perusahaan di Marunda.
"Sama seperti ketika kita menindak sebuah perusahaan di Marunda yang menimbulkan polusi yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Langsung kirimkan surat, hentikan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan untuk Harian yang Penting Jalan dan Gak Kehujanan
-
Stok Sering Habis! 5 Mobil Bekas Rp 100 Jutaan yang Tetap Jadi Rebutan Walau Sudah Berumur
-
Manhattan Hotel Jakarta Promosikan Ragam Hidangan "Dosa" di Man Aur Tan
-
Manhattan Hotel Jakarta dan KARA Indonesia Gelar Live Cooking di SIAL Interfood 2025
-
Dari Workshop hingga Mini Cinema: Dukungan Penuh bagi Talenta Visual Tanah Air