SuaraJakarta.id - Selama dua pekan pelaksaan Operasi Patuh Jaya 2022 di wilayah Polda Metro Jaya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 38.738 kendaraan.
Dari total tersebut, paling banyak polisi melakukan tindakan teguran kepada 34.906 kendaraan
"Tilang ada 3.832 melalui sistem e-TLE. Kemudian untuk sanksi teguran kepada kendaraan yang melanggar sebanyak 34.906 unit, total secara keseluruhan 38.738 unit," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Ia mengemukakan, pengendara yang melanggar karena menggunakan telepon seluler saat berkendara ada 157 pengendara.
Sedangkan kendaraan yang melebihi batas kecepatan sebanyak 146, sedangkan yang tidak menggunakan sabuk pengaman ada 2.851 kendaraan.
"Untuk penilangan ETLE karena pelanggaran ganjil genap sebanyak 678 kendaraan," ujar Jamal.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sendiri memulai Operasi Patuh Jaya 2022 sejak 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, ada 35 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2022 dengan sejumlah sasaran penegakan hukum lalu lintas.
Salah satunya pelanggaran pelat nomor khusus yang bukan peruntukannya.
"Kalau dia menggunakan pelat khusus, di cek apakah memang dia berhak atau tidak. Kedua, kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kita cabut saja," kata Fadil.
Sasaran penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2022 lainnya adalah penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.
Berita Terkait
-
Ada yang Pengendaranya Gunakan Telepon Seluler saat Berkendara, Puluhan Ribu Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Jaya 2022
-
Polisi Segera Panggil WNA China yang Dilaporkan Telah Lakukan Kekerasan Seksual
-
Tak Hanya Sandal Jepit, Ini Daftar Sasaran dan Biaya Denda Operasi Patuh Jaya 2022
-
Sepekan Operasi Patuh Jaya Berlangsung, Korlantas Catat 57.126 Pelanggaran
-
Operasi Patuh Jaya 2022, Pemotor Ini Jadi Sasaran Surat Teguran Karena Pakai Sandal Jepit
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang
-
Cuti Bersama Lebaran 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur Idul Fitri dan Tanggal Merahnya
-
Solusi Sewa Kantor Jakarta Selatan: Fleksibel untuk Startup, Ideal untuk Korporasi
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Kamis 12 Maret 2026