SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pihak manajemen Holywings untuk mengurus izin sertifikat bar agar bisa kembali beroperasi. Saat ini, 12 gerai Holywings sudah disegel Satpol PP DKI Jakarta karena pelanggaran administrasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan, pihaknya membuka kesempatan untuk Holywings untuk segera melengkapi dokumen. Bahkan, ia akan membantu dan memberikan kemudahan.
“Ya nanti kan (pembaharuan izin) di OSS-kan (online single submission). Kami tetap membantu, kami ingin beri kemudahan tetapi lebih bertanggung jawab,” ujar Benny di Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Benny menjelaskan, karena perizinan yang dimiliki Holywings bukan bar tetapi menjual minuman keras dan tempat meminumnya, pendapatan Pemprov DKI dari sektor pajak jadi berpengaruh. Pasalnya pajak yang disetor tidak sesuai dengan kegiatan usahanya.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Didesak Cabut Izin Usaha Holywings, GP Ansor: Selidiki Dugaan Pelanggaran Perda
“Itu ada implikasi pajak. Tetapi intinya bahwa pemda DKI terus mendorong kemudahan berusaha. Tetapi harus ikut bertanggung jawab, kami sama-sama lah kolaborasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menyegel seluruh gerai Holywings di Jakarta, Selasa (28/6). Para petugas berangkat dari Balai Kota DKI dan langsung menuju ke 12 outlet yang tersebar di Jakarta Pusat, Selatan, Barat, dan Utara itu.
Sebelum berangkat, Kepala Satpol PP DKI Arifin melakukan apel pagi untuk mempersiapkan pasukan. Terdapat sekitar 250 pasukan yang akan langsung disebar secara serentak ke seluruh outlet Holywings.
"Saya minta hari ini kita semua akan melakukan penutupan outlet Holywings yang ada di seluruh Jakarta, ada Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan sebagainya" ujar Arifin, Selasa.
Nantinya penyegelan akan dilakukan dengan pemasangan spanduk tanda disegel oleh petugas. Selama masa penyegelan, restoran dan bar itu dilarang beroperasi.
Baca Juga: Pro Kontra Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Anies Baswedan
Diketahui, Holywings Group yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Hal ini menjadi salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Berita Terkait
-
Minta Pramono Segera Isi Posisi Kosong di Pemprov DKI, DPRD: Jangan Impor Pejabat!
-
JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
-
Ini Daftar Anggaran Pemprov Jakarta yang Dicoret Buntut Efisiensi Anggaran Prabowo
-
Rano Karno Pimpin Apel Siaga Banjir, 13 Sungai Jakarta Dikeruk!
-
Biar Warga Beralih dari Air Kemasan, DPRD DKI Minta Pemprov Perbanyak Pemasangan Water Purifier
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
-
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stagnan Sebesar Rp1.896.000/Gram
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Dishub DKI: Rute Transjabodetabek Bakal Ditambah dari Pusat Kota Tangerang dan Tangsel
-
Pencurian Besi JPO Daan Mogot Bikin Warga Resah, Nyebrang Jalan Mirip 'Ninja Warrior'
-
Direksi Titipan Biang Kerok? Pramono Anung akan Bongkar Habis Manajemen Bobrok Bank DKI
-
Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Ditargetkan Selesai Desember 2025
-
Mas Dhito Gandeng Ansor Hapus Kemiskinan Ekstrem