SuaraJakarta.id - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyayangkan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kurang memitigasi persoalan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.
"Permasalahan sebenarnya adalah Disdik DKI telah menciptakan histeria publik dalam sistem PPDB DKI ini, dan tidak cepat untuk memitigasi permasalahan histeria tersebut," kata Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menerima sejumlah Konsultasi non-Laporan (KNL) terhadap penyelenggaraan PPDB pada hari-hari terakhir pada pendaftaran pada tahap zonasi, Senin kemarin.
Saat mengakses situsnya, para peserta tidak bisa mengakses selama satu jam dari pukul 08.00-09.20 WIB. Menurut Dedy, permasalahan ini sama seperti pelaksanaan PPDB 2021 lalu.
Dari kasus itu, Dedy berharap pihak Disdik DKI cepat mengatasi persoalan teknis sistem teknologi informasi mengingat adanya dukungan anggaran dari pemerintah.
Saat dimintai keterangan melalui telepon maupun pesan singkat, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan pada jam tersebut situs laman PPDB DKI hanya diprioritaskan untuk pendaftar.
Padahal dalam penemuan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, pendaftar maupun bukan pendaftar keduanya akan berebut masuk ke laman yang sama, sehingga sistem otomatis akan "down" karena banyak pengguna di waktu yang sama pula.
Maka dari itu, Ombudsman memberikan beberapa saran untuk mengatasi permasalahan proses pendaftaran PPDB yang ada.
Pertama, membagi server salam tiap tingkatan sekolah (SD, SMP, SMA/SMK) atau mengaktifkan kanal sosial agar tidak bertumpuk pada satu waktu sehingga tidak menciptakan kepanikan publik. Namun di sisi lain penyelenggara harus siap melayani pelanggan seharian penuh.
Baca Juga: PPDB DKI Jakarta Jenjang SMP Sudah Dimulai. Ini Jadwalnya
Kedua, Disdik DKI bisa menggunakan sistem data tahun lalu untuk menanggulangi daerah-daerah yang daya tampung zonasi tidak mengakomodir wilayah-wilayah di sekitarnya.
Sementara itu, untuk saran lainnya bagi PPDB yang berlangsung di Jabodetabek, Ombudsman menyarankan untuk membuka posko pengaduan mengenai permasalahan PPDB tersebut.
"Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk dugaan maladministrasi PPDB melalui WhatsApp atau email," tuturnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Kota Bandung Minta Jatah Kursi Sekolah, Pengamat Minta Dinas Pendidikan Lakukan Ini
-
Heboh Pejabat Titip Siswa di PPDB, Pengamat: Bisa Berefek Makin Tergerusnya Kepercayaan Publik
-
Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Penganiayaan di Gedongkuning, Kuasa Hukum Terdakwa Lapor Komnas HAM hingga Ombudsman
-
Wali Kota Serang Klaim "Hanya Membantu" soal Siswa Titipan: Enggak Dikasih Uang Juga
-
Viral Wali Kota Serang Titip Siswa Agar Lolos PPDB SMA 1 Kota Serang
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Curi Uang Rp20 Juta dan iPhone Bos, Apoteker Diduga Beraksi di Tiga Kota
-
Lima Tahun Jalankan Program CSR, PANI Raih Tiga Penghargaan Sekaligus
-
Tak Perlu Bawa Kendaraan Pribadi, Dermaga CBD Beachwalk Bisa Dijangkau dengan Shuttle Gratis
-
Sembilan Celurit Diamankan, Lima Terduga Pelaku Tawuran Diciduk di Jakarta Timur
-
BRI Pimpin Daftar Merek Paling Bernilai di Indonesia Selama Empat Tahun Berturut-turut