Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 01 Juli 2022 | 17:13 WIB
Outlet Holywings Vendetta di kawasan Gatot Subroto, Jakarta saat disegel aparat Satpol PP. (Suara.com/Welly Hidayat)

SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyampaikan, sejauh ini izin usaha Holywings diterbitkan bukan oleh pihaknya.

Benni mengatakan, izin usaha Holywings oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggunakan sistem izin usaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS).

"Izinnya (sebagian besar) tidak pernah diterbitkan DPMPTSP. Izinnya diterbitkan oleh BKPM, atau di pusat," tuturnya, dikutip dari Antara, Jumat (1/7/2022).

Izin yang dimaksud adalah Surat Keterangan Pengecer (SKP) untuk penjualan minuman beralkohol tanpa konsumsi di tempat, dan jika penjualan minuman beralkohol dan minum di tempat pelaku usaha wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL).

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Temukan Helipad Siluman di Pulang Panjang, Ini Kata Wagub Riza

Sementara, izin yang diterbitkan DPMPTSP yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF), dan pengelolaan limbah yang telah dicabut karena Holywings menjual minuman beralkohol dan menyediakan minum ditempat tetapi hanya berbekal izin SKP.

Selain itu, terbitnya SKP juga tidak melalui tahapan yang semestinya, di mana seharusnya terlebih dahulu memperoleh verifikasi bentuk usaha oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) sebagai rekomendasi untuk BKPM melalui sistem OSS yang kemudian akan diterbitkan SKP atau SKPL jika sesuai.

"Karena pelanggaran itu, Pemprov DKI Jakarta mencabut semua izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP IMB, SLF, limbah. Sementara yang OSS menunggu dari BKPM dan itu kami juga sudah memberikan surat terkait kasus yang menimpa Holywings untuk kemudian ditindaklanjuti," tutur Benny.

Sementara itu, Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta akan memeriksa langsung izin usaha bar dan restoran Holywings Group, menyusul terjadinya pelanggaran.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga mengatakan, berdasarkan rapat kerja bersama SKPD yang bersangkutan, Holywings saat ini hanya boleh berjualan minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan itu pun hanya untuk beberapa gerai saja.

Baca Juga: Polemik Perubahan Nama Jalan Disebut Tak Mengagetkan, Ketua DPRD DKI: DPRD-nya Enggak Diajak Ngobrol

"Makanya kita akan lakukan langkah bersama teman-teman SKPD untuk sidak langsung menginventarisasi dokumen-dokumen perizinan mereka," ujar Pandapotan di gedung DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, manajemen Holywings yang dihadirkan dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh elemen masyarakat terkait promosi minuman beralkohol gratis bernada SARA.

"Kami minta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada umat Islam dan Nasrani, maupun kepada seluruh umat beragama, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh kemasyarakatan, dan organisasi-organisasi kemasyarakatan di Indonesia," tutur General Manajer Holywings Yuli Setiawan.

"Kami menyadari apa yang telah dilakukan tim kreatif atau promosi dari Holywings serta tidak diketahui pihak manajemen Holywings adalah tindakan yang tidak terpuji dan tidak dibenarkan yang menimbulkan kegaduhan di tengah tengah masyarakat Indonesia," ujarnya.

Load More