SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyampaikan, sejauh ini izin usaha Holywings diterbitkan bukan oleh pihaknya.
Benni mengatakan, izin usaha Holywings oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggunakan sistem izin usaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS).
"Izinnya (sebagian besar) tidak pernah diterbitkan DPMPTSP. Izinnya diterbitkan oleh BKPM, atau di pusat," tuturnya, dikutip dari Antara, Jumat (1/7/2022).
Izin yang dimaksud adalah Surat Keterangan Pengecer (SKP) untuk penjualan minuman beralkohol tanpa konsumsi di tempat, dan jika penjualan minuman beralkohol dan minum di tempat pelaku usaha wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL).
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Temukan Helipad Siluman di Pulang Panjang, Ini Kata Wagub Riza
Sementara, izin yang diterbitkan DPMPTSP yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF), dan pengelolaan limbah yang telah dicabut karena Holywings menjual minuman beralkohol dan menyediakan minum ditempat tetapi hanya berbekal izin SKP.
Selain itu, terbitnya SKP juga tidak melalui tahapan yang semestinya, di mana seharusnya terlebih dahulu memperoleh verifikasi bentuk usaha oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) sebagai rekomendasi untuk BKPM melalui sistem OSS yang kemudian akan diterbitkan SKP atau SKPL jika sesuai.
"Karena pelanggaran itu, Pemprov DKI Jakarta mencabut semua izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP IMB, SLF, limbah. Sementara yang OSS menunggu dari BKPM dan itu kami juga sudah memberikan surat terkait kasus yang menimpa Holywings untuk kemudian ditindaklanjuti," tutur Benny.
Sementara itu, Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta akan memeriksa langsung izin usaha bar dan restoran Holywings Group, menyusul terjadinya pelanggaran.
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga mengatakan, berdasarkan rapat kerja bersama SKPD yang bersangkutan, Holywings saat ini hanya boleh berjualan minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan itu pun hanya untuk beberapa gerai saja.
Baca Juga: Polemik Perubahan Nama Jalan Disebut Tak Mengagetkan, Ketua DPRD DKI: DPRD-nya Enggak Diajak Ngobrol
"Makanya kita akan lakukan langkah bersama teman-teman SKPD untuk sidak langsung menginventarisasi dokumen-dokumen perizinan mereka," ujar Pandapotan di gedung DPRD DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Ada Masjid Baru, DPRD DKI Soroti Pertumbuhan Komunitas Muslim di PIK
-
Ajak LSM dan Swasta, Khoirudin Bantu para Dhuafa Korban Banjir
-
Anggota DPRD DKI Ungkap Alat Deteksi Banjir di Ciliwung Rusak, Begini Temuannya!
-
Rosan Roeslani 'Double Job', Wamen Investasi Sebut Bukan Masalah: Biar Konsolidasinya Makin Cepat!
-
Rosan Roeslani Rangkap Jabatan Jadi Menteri Investasi dan Kepala Danantara, Emang Bisa?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Tak Harus Tunggu Ulang Tahun, Warga Jakarta Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja
-
Pemprov DKI Siapkan Pergub Layanan Gratis MRT dan LRT Jakarta
-
Polisi Tangkap Tiga Pencuri di Bengkel Kapal di Penjaringan Jakarta Utara
-
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Kresek Koja Jakarta Utara
-
Pemprov DKI Perketat Pengawasan Produk Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita