Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 01 Juli 2022 | 19:10 WIB
Pria berinisial M (26) alias AS, pelaku pencurian pemberatan saat di Polsek Palmerah, Jumat (1/7/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial M (26) alias AS yang melakukan penjambretan telepon selular di kawasan Jalan Tomang Raya, Jatipulo, Jakarta Barat pada Kamis (28/6/2022) lalu.

Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, mulanya pelaku yang merupakan Warga Kampung Bali berputar-putar mencari mangsa. Saat berada di Jalan Tomang Raya, pelaku melihat korban sedang bermain telepon selular di pinggir jalan.

“Pelaku langsung menghampiri korban, dan merampas hp korban, kemudian langsung kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor,” kata Dodi di Polsek Palmerah Jakarta Barat, Jumat (1/7/2022).

Ketika itu, korban berteriak meminta tolong dan kebetulan di sekitar lokasi ada petugas yang tengah berpatroli. Kemudian, petugas melakukan pengejaran.

Baca Juga: Pemotor Wanita Terlibat Kecelakaan Sampai Terguling di Aspal, Diduga Korban Jambret Ponsel

Tak membutuhkan waktu lama, pelaku yang menggunakan sepeda motor dengan mudah diringkus oleh petugas yang mengejar menggunakan roda empat.

“Ada teriakan dan kami mengejar, alhamdulilah dapat kami lumpuhkan karena memang kita gunakan mobil dan pelaku motor,” ungkapnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk biaya pengobatan anaknya.

“Pengakuannya baru pertama kali. Katanya buat anaknya yang sakit tapi masih kami telusuri,” kata Dodi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Sadis! Aksi Jambret di Bekasi Sasar Wanita Saat Kendarai Motor, Korban Alami Luka Parah di Kepala

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More