SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat volume lalu lintas kendaraan dua arah di Bundaran Hotel Indonesia (HI) meningkat rata-rata sembilan persen per minggu, dengan data terakhir pada 23-30 Juni 2022 mencapai hampir 98 ribu kendaraan.
"Sehingga dibutuhkan penanganan lalu lintas yang komprehensif melalui uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) di Bundaran HI," kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Emanuel Kristanto, Selasa (5/7/2022).
Dengan rekayasa lalin dari arah Senayan atau dari selatan menuju Harmoni atau utara, maka akan berimbas kepada kepada lalu lintas di sekitar Simpang Sarinah dan Kebon Sirih.
Untuk mengantisipasi hal itu, Dishub DKI menyiapkan dua opsi, yakni berputar di Bundaran Patung Kuda.
Selain itu, ketika volume lalu lintas di Bundaran Patung Kuda sudah padat, maka dialihkan berputar di depan Kementerian Perhubungan atau di Jalan Medan Merdeka Barat.
Dishub DKI menargetkan rekayasa lalin mengurai kemacetan akibat persilangan arus lalu lintas di kawasan Bundaran HI melalui uji coba rekayasa lalu lintas pada 4-10 Juli 2022.
Uji coba rekayasa lalin di Bundaran HI dilakukan pukul 16.00-21.00 WIB.
Adapun persilangan lalu lintas yang kerap menimbulkan tersendatnya gerak kendaraan di Bundaran HI, yakni arus lalu lintas dari arah utara (Jalan Thamrin) menuju selatan atau Jalan Sudirman yang menyilang antara kendaraan dari arah selatan menuju ke timur yakni di Jalan Imam Bonjol.
Untuk itu, dalam uji coba rekayasa lalin arus kendaraan dari arah Jalan Jenderal Sudirman yang hendak ke Jalan Imam Bonjol diarahkan untuk melakukan putar balik di Bundaran Patung Kuda atau opsi lain berputar di Kementerian Perhubungan.
Artinya, kendaraan dari selatan diluruskan ke utara di Jalan Thamrin kemudian baru putar balik di Patung Kuda.
Kemudian, arus lalu lintas dari arah Jalan Imam Bonjol yang hendak mengarah ke utara, yakni Jalan Thamrin diarahkan untuk melakukan putar balik ke arah selatan melalui Jalan Galunggung kemudian tembus di Jalan Sudirman dan melanjutkan ke utara.
Rekayasa lalin tersebut dikecualikan bagi angkutan umum TransJakarta dan kendaraan yang mengangkut VIP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Progres LRT Jakarta Fase 1B Capai 91,86 Persen, Waskita Karya Percepat Pembangunan
-
5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan
-
Hacks MRT Jakarta April 2026: Trik Cari Gerbong Lebih Sepi dengan Bantuan Aplikasi MyMRTJ
-
Inovasi Teknologi Pemurnian Air Terbaru, Solusi Praktis untuk Hidup Lebih Sehat di Rumah
-
Tips Merawat Sepatu Branded agar Tidak Cepat Rusak karena Genangan Air Hujan di Jakarta