SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat volume lalu lintas kendaraan dua arah di Bundaran Hotel Indonesia (HI) meningkat rata-rata sembilan persen per minggu, dengan data terakhir pada 23-30 Juni 2022 mencapai hampir 98 ribu kendaraan.
"Sehingga dibutuhkan penanganan lalu lintas yang komprehensif melalui uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) di Bundaran HI," kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Emanuel Kristanto, Selasa (5/7/2022).
Dengan rekayasa lalin dari arah Senayan atau dari selatan menuju Harmoni atau utara, maka akan berimbas kepada kepada lalu lintas di sekitar Simpang Sarinah dan Kebon Sirih.
Untuk mengantisipasi hal itu, Dishub DKI menyiapkan dua opsi, yakni berputar di Bundaran Patung Kuda.
Selain itu, ketika volume lalu lintas di Bundaran Patung Kuda sudah padat, maka dialihkan berputar di depan Kementerian Perhubungan atau di Jalan Medan Merdeka Barat.
Dishub DKI menargetkan rekayasa lalin mengurai kemacetan akibat persilangan arus lalu lintas di kawasan Bundaran HI melalui uji coba rekayasa lalu lintas pada 4-10 Juli 2022.
Uji coba rekayasa lalin di Bundaran HI dilakukan pukul 16.00-21.00 WIB.
Adapun persilangan lalu lintas yang kerap menimbulkan tersendatnya gerak kendaraan di Bundaran HI, yakni arus lalu lintas dari arah utara (Jalan Thamrin) menuju selatan atau Jalan Sudirman yang menyilang antara kendaraan dari arah selatan menuju ke timur yakni di Jalan Imam Bonjol.
Untuk itu, dalam uji coba rekayasa lalin arus kendaraan dari arah Jalan Jenderal Sudirman yang hendak ke Jalan Imam Bonjol diarahkan untuk melakukan putar balik di Bundaran Patung Kuda atau opsi lain berputar di Kementerian Perhubungan.
Artinya, kendaraan dari selatan diluruskan ke utara di Jalan Thamrin kemudian baru putar balik di Patung Kuda.
Kemudian, arus lalu lintas dari arah Jalan Imam Bonjol yang hendak mengarah ke utara, yakni Jalan Thamrin diarahkan untuk melakukan putar balik ke arah selatan melalui Jalan Galunggung kemudian tembus di Jalan Sudirman dan melanjutkan ke utara.
Rekayasa lalin tersebut dikecualikan bagi angkutan umum TransJakarta dan kendaraan yang mengangkut VIP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN