SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang menangkap mantan Kepala Desa Cikupa Kabupaten Tangerang berinisial AM. Penangkapan dilakukan terkait pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain eks Kades Cikupa, polisi juga meringkus tiga orang lainnya. Yakni mantan sekretaris desa SH, bendahara MSE dan MI kepala urusan (kaur) perencanaan dan mitra desa dan anggota satgas yuridis PTSL.
Kapolresta Tangerang Kombes Romdhon Natakusuma menerangkan, empat orang itu ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan pungli PTSL pada tahun 2020.
Mereka, kata Romdhon, menentukan tarif pengurusan PTSL yang merupakan program gratis dari presiden. Tarifnya bervariatif sesuai kemudahan yang ditawarkan.
"Tarifnya mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 1,5 juta sesuai tingkat kesulitan berkas PTSL," kata Romdhon, Selasa (5/7/2022).
Untuk tarif Rp 150 ribu merupakan biaya pengurusan PTSL. Sementara untuk tanah luas 50 meter para oknum desa mematok biaya Rp 500 ribu. Untuk tanah lebih dari 50 meter dengan berkas tidak lengkap dipatok Rp 1 juta.
Sedangkan untuk luas tanah lebih dari 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1,5 juta.
Dari praktik pungli itu, terkumpul uang Rp 619.100.000 dari 1.319 pemohon PTSL. Uang tersebut lalu dibancak oleh para pelaku.
"Diduga uang hasil pungli itu juga digunakan oleh tersangka untuk modal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021. Tetapi dia kalah," papar Romdhon.
Baca Juga: Geger Kades di Sukabumi Bikin Status WhatsApp yang Dinilai Arogan, Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa
Romdhon menyebut, para pelaku melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar," tukasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Geger Kades di Sukabumi Bikin Status WhatsApp yang Dinilai Arogan, Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa
-
Ada 2.057 Kasus PMK di Banten, Paling Banyak di Tangerang
-
Suap Program Sertifikat Tanah Gratis, Pegawai dan Petinggi BPN di Sumsel Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
-
Ditahan Kasus Korupsi Sarana Olahraga Kemenpora, Keluarga Kades dan Kontraktor Minta Penangguhan
-
Stadion Markas Persita Tangerang Berbenah Jelang Liga 1 2022/2023
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
7 Cara Menggunakan AI untuk Menyusun Jadwal Harian Paling Efisien dan Anti Berantakan
-
Efek Sugar Detox 7 Hari yang Viral, Apa yang Terjadi pada Wajah Saat Berhenti Makan Manis?
-
Duel Cushion Viral: Somethinc vs Skintific, Mana yang Tahan Seharian Tanpa Luntur Saat Balik Ngantor
-
Masih Punya Sisa THR? Ini 7 Sepatu Lari Terbaik untuk Mulai Hidup Sehat Sekarang
-
Punya Utang Puasa Tapi Lupa Jumlahnya? Begini Cara Qadha dan Niatnya Menurut Ulama