SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang menangkap mantan Kepala Desa Cikupa Kabupaten Tangerang berinisial AM. Penangkapan dilakukan terkait pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain eks Kades Cikupa, polisi juga meringkus tiga orang lainnya. Yakni mantan sekretaris desa SH, bendahara MSE dan MI kepala urusan (kaur) perencanaan dan mitra desa dan anggota satgas yuridis PTSL.
Kapolresta Tangerang Kombes Romdhon Natakusuma menerangkan, empat orang itu ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan pungli PTSL pada tahun 2020.
Mereka, kata Romdhon, menentukan tarif pengurusan PTSL yang merupakan program gratis dari presiden. Tarifnya bervariatif sesuai kemudahan yang ditawarkan.
Baca Juga: Geger Kades di Sukabumi Bikin Status WhatsApp yang Dinilai Arogan, Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa
"Tarifnya mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 1,5 juta sesuai tingkat kesulitan berkas PTSL," kata Romdhon, Selasa (5/7/2022).
Untuk tarif Rp 150 ribu merupakan biaya pengurusan PTSL. Sementara untuk tanah luas 50 meter para oknum desa mematok biaya Rp 500 ribu. Untuk tanah lebih dari 50 meter dengan berkas tidak lengkap dipatok Rp 1 juta.
Sedangkan untuk luas tanah lebih dari 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1,5 juta.
Dari praktik pungli itu, terkumpul uang Rp 619.100.000 dari 1.319 pemohon PTSL. Uang tersebut lalu dibancak oleh para pelaku.
"Diduga uang hasil pungli itu juga digunakan oleh tersangka untuk modal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021. Tetapi dia kalah," papar Romdhon.
Baca Juga: Ada 2.057 Kasus PMK di Banten, Paling Banyak di Tangerang
Romdhon menyebut, para pelaku melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Eks Menteri Susi Pudjiastuti Kritik Pungli di Lokasi Wisata Bikin Sepi Pengunjung: Menyedihkan!
-
Ada Praktik Pungli Triliunan Rupiah di Fasilitas Pelabuhan di Kaltim
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta