SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang menangkap mantan Kepala Desa Cikupa Kabupaten Tangerang berinisial AM. Penangkapan dilakukan terkait pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain eks Kades Cikupa, polisi juga meringkus tiga orang lainnya. Yakni mantan sekretaris desa SH, bendahara MSE dan MI kepala urusan (kaur) perencanaan dan mitra desa dan anggota satgas yuridis PTSL.
Kapolresta Tangerang Kombes Romdhon Natakusuma menerangkan, empat orang itu ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan pungli PTSL pada tahun 2020.
Mereka, kata Romdhon, menentukan tarif pengurusan PTSL yang merupakan program gratis dari presiden. Tarifnya bervariatif sesuai kemudahan yang ditawarkan.
"Tarifnya mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 1,5 juta sesuai tingkat kesulitan berkas PTSL," kata Romdhon, Selasa (5/7/2022).
Untuk tarif Rp 150 ribu merupakan biaya pengurusan PTSL. Sementara untuk tanah luas 50 meter para oknum desa mematok biaya Rp 500 ribu. Untuk tanah lebih dari 50 meter dengan berkas tidak lengkap dipatok Rp 1 juta.
Sedangkan untuk luas tanah lebih dari 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1,5 juta.
Dari praktik pungli itu, terkumpul uang Rp 619.100.000 dari 1.319 pemohon PTSL. Uang tersebut lalu dibancak oleh para pelaku.
"Diduga uang hasil pungli itu juga digunakan oleh tersangka untuk modal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021. Tetapi dia kalah," papar Romdhon.
Baca Juga: Geger Kades di Sukabumi Bikin Status WhatsApp yang Dinilai Arogan, Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa
Romdhon menyebut, para pelaku melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar," tukasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Geger Kades di Sukabumi Bikin Status WhatsApp yang Dinilai Arogan, Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa
-
Ada 2.057 Kasus PMK di Banten, Paling Banyak di Tangerang
-
Suap Program Sertifikat Tanah Gratis, Pegawai dan Petinggi BPN di Sumsel Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
-
Ditahan Kasus Korupsi Sarana Olahraga Kemenpora, Keluarga Kades dan Kontraktor Minta Penangguhan
-
Stadion Markas Persita Tangerang Berbenah Jelang Liga 1 2022/2023
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Klaim Jokowi Resmi Jadi Wantimpres?
-
Cek Fakta: Viral Klaim Ahok Bagi-Bagi Bantuan Modal Usaha, Benarkah?
-
5 Base Ombre Terbaik untuk Menutupi Bibir Gelap agar Hasil Lebih Mulus & Flawless
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang