SuaraJakarta.id - Polisi menghentikan penyidikan kasus pembunuhan seorang nenek berinisial W (70) yang dilakukan sang cucu berinisial MS (18). Kasus cucu bunuh nenek ini terjadi di Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara'langi mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan MS sebagai tersangka pembunuhan sang nenek.
"Kami menghentikan proses penyidikan perkara karena saat ini pelaku sudah meninggal dunia pada saat menjalani masa perawatan akibat upaya bunuh diri," kata Donny, Selasa (5/7/2022), dikutip dari Antara.
MS dilaporkan meninggal dunia pada 1 Juli 2022 saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang. Berdasarkan keterangan dokter, MS meninggal karena mengalami radang paru-paru.
Baca Juga: 11 Kelurahan di Kota Malang Bakal Terdampak Pipa PDAM Bocor di Ranugrati Sawojajar
Dokter sempat memberikan pertolongan medis kepada MS dengan menggunakan alat bantu pernafasan. Namun, nyawa saksi kunci kasus pembunuhan tersebut tidak tertolong.
Donny menjelaskan berdasarkan hasil gelar perkara diketahui bahwa tersangka telah memukul korban dengan menggunakan benda tumpul dan mengenai bagian tubuh atas dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, pelaku ketakutan dan melakukan upaya bunuh diri.
Menurutnya, motif pembunuhan yang dilakukan oleh MS terhadap sang nenek karena tersangka sering dimarahi oleh korban. Hal tersebut menyebabkan pelaku memiliki niat untuk memukul dan membunuh neneknya sendiri.
"Motif pembunuhan karena tersangka sering dimarahi dengan kata-kata kotor di depan umum. Sehingga, pelaku memiliki niat untuk membunuh korban. Tersangka merasa ketakutan dan kemudian mencoba bunuh diri," jelasnya.
Baca Juga: Insiden Paramotor Tersangkut Atap Sekolah Warnai Perayaan HUT Bhayangkara di Polres Kota Batu
Berdasarkan alat bukti yang didapat serta keterangan dari beberapa saksi mata, Polres Malang menetapkan MS sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap nenek W. Kemudian, proses penghentian penyidikan perkara dilakukan sesuai dengan pasal 77 KUHP.
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Jurnalis di Hotel: Sopir Ambulans Ungkap Fakta Mengejutkan!
-
Komnas Perempuan Desak Aparat Hukum Identifikasi Kasus Femisida
-
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
-
TNI AL Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum Prajurit, 33 Reka Adegan Dipergakan
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem
-
Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
-
390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini
-
Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
-
Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri