Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 06 Juli 2022 | 07:05 WIB
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang gagal lulus uji emisi dengan tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dinas LH DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi kendaraan gagal lulus uji emisi tersebut paling lambat pada akhir tahun 2022.

Berita kendaraan gagal lulus uji emisi tak bisa perpanjang STNK ini merupakan satu dari lima berita SuaraJakarta.id—grup Suara.com—yang paling banyak dibaca, Selasa (5/7/2022).

Lainnya ada berita soal kasus cucu bunuh nenek dihentikan, lalu Fadli Zon temui Wagub DKI malam-malam di Balai Kota.

Baca Juga: Hasil Survei Terbaru Capres di Pilpres 2024, Ridwan Kamil Bersaing Ketat dengan Anies Baswedan

Kemudian, Anies diminta tinjau ulang perubahan nama jalan di Jakarta, dan eks kades di Tangerang pungli buat modal Pilkades.

Berikut daftar lima berita SuaraJakarta.id terpopuler selengkapnya:

1. Pemprov DKI Kolaborasi dengan Pemkot Tangsel dan Bekasi, Kendaraan Gagal Lulus Uji Emisi Tak Bisa Perpanjang STNK

Teknisi bengkel mengikuti pelatihan uji emisi kendaraan bermotor di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta, Kamis (18/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan Kota Bekasi untuk mewujudkan udara rendah karbon melalui kewajiban uji emisi kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, berharap kesepakatan itu bisa diikuti pula oleh sejumlah daerah penyangga Ibu Kota lainnya seperti Bogor, Depok dan Cianjur.

Baca Juga: Ada 2.057 Kasus PMK di Banten, Paling Banyak di Tangerang

Baca selengkapnya

2. Tersangka Meninggal, Polisi Hentikan Kasus Cucu Bunuh Nenek di Malang

TKP kasus pembunuhan seorang nenek berinisial W (70) yang dilakukan sang cucu berinisial MS (18) di Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (7/6/2022). [ANTARA/Vicki Febrianto]

Polisi menghentikan penyidikan kasus pembunuhan seorang nenek berinisial W (70) yang dilakukan sang cucu berinisial MS (18). Kasus cucu bunuh nenek ini terjadi di Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara'langi mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan MS sebagai tersangka pembunuhan sang nenek.

Baca selengkapnya

3. Fadli Zon Temui Wagub DKI Malam-malam di Balai Kota, Bahas Apa?

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mendadak mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (5/7/2022) malam. [Suara.com/Fakhri]

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mendadak mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (5/7/2022) malam. Tujuan kedatangannya adalah untuk menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Fadli Zon keluar dari kantor Riza sekitar pukul 19.15 WIB. Kepada wartawan, ia mengaku menemui Ketua DPD Gerindra DKI itu dengan tujuan membahas soal kejuaraan dan pameran perangko dunia atau World Stamp Championship and Exhibition di Jakarta.

Baca selengkapnya

4. Eks Kades di Tangerang Diringkus Polisi, Pungli PTSL Buat Modal Pilkades

Eks Kades Cikupa berinisial AM beserta tiga orang lainnya diringkus Polresta Tangerang terkait kasus pungli PTSL, Selasa (5/7/2022). [Dok. Istimewa]

Polresta Tangerang menangkap mantan Kepala Desa Cikupa Kabupaten Tangerang berinisial AM. Penangkapan dilakukan terkait pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain eks Kades Cikupa, polisi juga meringkus tiga orang lainnya. Yakni mantan sekretaris desa SH, bendahara MSE dan MI kepala urusan (kaur) perencanaan dan mitra desa dan anggota satgas yuridis PTSL.

Baca selengkapnya

5. Anggota F-PDIP DPRD DKI Minta Anies Tinjau Ulang Perubahan Nama Jalan di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pergantian nama jalan dengan nama tokoh Betawi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

Anggota DPRD DKI Jakarta Rasyidi menilai perubahan 22 nama jalan di Jakarta menyulitkan masyarakat. Sebab, perubahan nama jalan itu akan berimplikasi terhadap perubahan dokumen warga secara administrasi.

Di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Akta Jual Beli (AJB) hingga sertifikat tanah.

Baca selengkapnya

Load More