Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 08 Juli 2022 | 18:10 WIB
Ilustrasi pencabulan (Adobe stock)

Tidak sampai situ, N juga membawa sang anak ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat guna melakukan visum. Hasil dari visum itu menunjukkan ada memar merah pada bagian alat vital korban.

Usai kejadian ini, lanjut N, terduga pelaku A tidak pernah pulang ke rumahnya setelah kasus ini dilaporkan. Laporan N diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa 28 Juni 2022.

Load More