Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 12 Juli 2022 | 14:32 WIB
Ilustrasi helipad.

SuaraJakarta.id - Bupati Kepulauan Seribu Junaedi menjelaskan pemanfaatan landasan helikopter atau helipad di Pulau Panjang yang diduga ilegal. Salah satunya, untuk keperluan wisata religi.

Junaedi mengatakan, wisata religi Pulau Panjang dengan mengunjungi Masjid Sultan Mahmud Zakaria dan makamnya. Pihaknya sudah melakukan penataan kawasan Pulau Panjang seperti merapikan akses jalan, membangun gapura, dan pengecetan helipad.

"Ini hasilnya sekarang sudah ada gapura, ada masjid, helipad yang kami cat. Terus juga sudah kami launching, bahwa di Pulau Panjang ada wisata religi, yaitu Masjid Sultan Mahmud Zakaria," ujar Junaedi dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Senin (11/7/2022).

Junaedi menyebut, pengunjung wisata religi di Pulau Panjang dapat menggunakan helikopter untuk ke lokasi. Karena itu, helipad tersebut masih berfungsi sampai sekarang.

Baca Juga: Soal Temuan Helipad Diduga Ilegal, DPRD DKI Bakal Panggil Bupati Kepulauan Seribu Pekan Depan

"Kan ada sarana masjid yang kita bangun. Jadi harapan kita ke depan, bisa menumpang heli-heli yang ada di Pondok Cabe, Halim, untuk mendarat ke lokasi destinasi wisata," tuturnya.

Junaedi memastikan, biaya helikopter cukup murah ketimbang menggunakan kapal boat. Selain itu, faktor keamanan juga lebih terjamin karena terhindar dari cuaca ekstrim atau ombak tinggi dan sejenisnya.

"Sebenarnya lebih murah kalau dibanding sewa kapal boat. Kalau heli itu Rp6 juta hingga Rp7 juta satu heli buat enam orang. Kalau boat kan bisa lebih dari itu. Ketika ada cuaca yang tidak bersahabat seperti ombak, cuaca ekstrim, bisa menggunakan helikopter," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melakukan Inspeksi Dadakan (sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu pada Kamis (30/6/2022). Dalam kunjungannya, ia mendapati temuan yang membuatnya geram.

Sebelum sidak, Prasetyo mengaku mendapatkan laporan dari warga sekitar tentang adanya parkiran helikopter atau helipad di Pulau Panjang. Ia pun mendatangi lokasi untuk memastikannya.

Baca Juga: Wagub Riza Berencana Memanfaatkan Kembali Helipad di Pulau Panjang

Saat sampai, ternyata yang warga laporkan kepadanya benar. Ia mendapati ada helipad di bagian dalam pulau di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara tersebut.

Menurutnya, helipad ini tidak tercatat pemanfaatannya oleh Pemprov DKI. Sebab, yang membuat dan memantaatkannya adalah salah satu pihak swasta.

"Kedatangan saya Pulau Panjang dalam rangka sidak. Saya tadi menemukan salah satunya ada helipad yang dimanfaatkan oleh salah satu pihak swasta. Kalau kita tidak datang kesini, mana kita ada helipad. Kok ada Helipad di aset DKI, tapi enggak lapor ke kita. Ini namanya helipad ilegal, helipad siluman," ujar Prasetio di lokasi, Kamis (30/6/2022).

Seharusnya, kata Prasetyo, ada pengajuan permohonan izin untuk memanfaatkan lahan dan aset milik pemerintah ini. Apalagi, nantinya yang menggunakannya harus membayarkan retribusi kepada Pemprov DKI.

"Harusnya kalau helipad itu resmi, setiap kali mendarat kan memberi pemasukan ke Pemprov, kan. Tapi selama ini tidak. Dia tidak melaporkan secara transparan bahwa di dalam itu ada pemanfaatan lahan," jelas Prasetyo.

Helipad ilegal ini disebutnya bisa membuat kerugian pada daerah. Ia menduga ada pihak yang melakukan kesepakatan terselubung untuk bisa membangunnya.

"Kan itu ada duitnya, bos. Sekarang pertanyaannya, duit nya lari kemana? Oknum, lah. Oknum nya siapa? Nanti kita cari," katanya.

Load More