SuaraJakarta.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Besaran UMP DKI diminta tetap menjadi Rp4,5 juta.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak karena seharusnya tidak boleh ada penurunan upah ketika prosesnya sudah berjalan. Hal ini disebutnya menimbulkan kekacauan di tempat buruh bekerja.
"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said kepada wartawan, Selasa (13/7/2022).
"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," tambahnya menjelaskan.
Ketentuan menaikan upah buruh 5,1 persen jadi Rp4.641.854 sudah berjalan selama tujuh bulan sejak Januari lalu. Ia menyebut buruh pasti tidak akan terima, jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp100 ribu pada Agustus mendatang.
"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan. Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," kata Said.
Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Menurut Said, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.
"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," katanya.
Baca Juga: UMP Jakarta Batal Naik
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up