SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam proses dicabut, setelah ada rekomendasi dari Dinas Sosial kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP DKI.
"Menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Menurut dia, secara tidak langsung ACT sudah tidak dapat beroperasi karena izin pengumpulan uang dan barang dari Kementerian Sosial sebelumnya sudah dicabut.
Apalagi sebanyak 60 rekening ACT juga sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK karena diduga ada penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan dan aktivitas terlarang.
"Dengan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kemensos dicabut, sudah tidak bisa beroperasi, sudah tidak bisa lagi jalan, apalagi rekening sudah diblokir dan sekarang sedang proses dalam kepolisian," ucapnya.
Riza menjelaskan sejumlah indikator menjadi pertimbangan sehingga pihaknya tidak langsung mencabut izin, namun melalui proses.
Meski begitu, lanjut dia, pencabutan izin dari Kementerian Sosial juga menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI untuk menentukan izin organisasi non profit itu yang kini sedang dalam sorotan publik karena dugaan penyelewengan donasi umat.
Kementerian Sosial sebelumnya mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT salah satunya berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Adapun bunyi pasal itu yakni pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Baca Juga: Giliran Petinggi Lion Air Diperiksa Polisi Terkait Kasus ACT
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Sementara itu, Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguschandra menjelaskan izin ACT dari Pemprov DKI diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan.
Sementara itu, dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam pasal 17 disebutkan pencabutan keputusan tanda daftar oleh Dinas dan Suku Dinas serta diumumkan melalui berbagai media massa apabila melanggar pasal 16.
Adapun pasal 16 dalam Peraturan Gubernur itu mengatur bahwa lembaga kesejahteraan sosial di antaranya dilarang menyelenggarakan kegiatan menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan dan organisasi/badan sosial bersangkutan.
Selain itu, dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma kesusilaan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG
-
60 Siswa di Jakarta Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes DKI: Disebabkan Bakteri
-
Lebih dari Sekadar Bank, Bank Mandiri Buktikan Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Mandiri
-
Malam Minggu Hoki, 5 Link DANA Kaget Aktif Menantimu Dan Siap Cuan Maksimal
-
Kementerian Haji Minta Calon Pegawai dari Kementerian Agama Bersih dari Korupsi