SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mempermanenkan rekayasa lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Keputusan ini menyusul mulai berkurangnya titik konflik persimpangan jalan di sekitar kawasan jantung kota tersebut.
"Selama uji coba telah teridentifikasi pengurangan titik konflik lalu lintas di Bundaran HI dari semula delapan titik, kini berkurang menjadi empat titik," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo, Selasa (19/7/2022).
Rekayasa lalu lintas di Bundaran HI secara permanen berlaku setiap hari dimulai Senin (18/7) pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Dinas Perhubungan sudah melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Bundaran HI selama dua pekan pada 27 Juni hingga 8 Juli 2022.
Dari hasil evaluasi, Dishub DKI mencatat adanya hasil yang positif yakni menurunnya derajat kejenuhan, tersendatnya lalu lintas dan peluang antrean kendaraan di kawasan Bundaran HI, sehingga lebih banyak kendaraan yang dapat melintasi kawasan tersebut.
Pihaknya mengimbau para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Sebelumnya, Dishub DKI mencatat selama uji coba tahap pertama pada 4-10 Juli 2022, terjadi peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan dari 29 kilometer per jam menjadi 30 kilometer per jam baik dari arah utara (Jalan Thamrin), selatan (Jalan Sudirman) atau timur (Jalan Imam Bonjol).
Ketika uji coba rekayasa lalu lintas diterapkan, lalu lintas di kawasan itu yang selama ini kerap tersendat kini mulai terurai.
Adapun rekayasa lalu lintas itu dilakukan untuk arus kendaraan dari arah Jalan Jenderal Sudirman yang hendak ke Jalan Imam Bonjol diarahkan untuk melakukan putar balik di Bundaran Patung Kuda atau opsi lain berputar di Kementerian Perhubungan.
Karena itu, kendaraan dari selatan diluruskan ke utara di Jalan Thamrin kemudian baru putar balik di Patung Kuda.
Kemudian, arus lalu lintas dari arah Jalan Imam Bonjol yang hendak mengarah ke utara yakni Jalan Thamrin diarahkan untuk melakukan putar balik melalui arah selatan di Jalan Galunggung, kemudian tembus di Jalan Sudirman dan melanjutkan ke utara.
Rekayasa lalu lintas tersebut dikecualikan bagi angkutan umum TransJakarta dan kendaraan yang mengangkut VVIP. [Antara]
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Sarankan Wisatawan Asing Pakai Aplikasi JakOne Pay Untuk Bertransaksi Saat Liburan di Jakarta
-
Kerja Sama Menjaga Ketahanan Pangan di Jakarta
-
Kerap Ditunda, Akhirnya Pemprov DKI Pastikan Grand Launching JIS Digelar 24 Juli
-
Politisi Golkar: Edukasi Sopir Angkot Lebih Penting daripada Pisahkan Tempat Duduk
-
Jeje Slebew, Bonge, dan Bocah SCBD Lainnya Diajak Anies Bikin Konten Kampanye Kebersihan di Dukuh Atas
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Tips Nikmati Ramadan Tanpa Boros lewat Promo Spesial BRI
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini