SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mempermanenkan rekayasa lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Keputusan ini menyusul mulai berkurangnya titik konflik persimpangan jalan di sekitar kawasan jantung kota tersebut.
"Selama uji coba telah teridentifikasi pengurangan titik konflik lalu lintas di Bundaran HI dari semula delapan titik, kini berkurang menjadi empat titik," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo, Selasa (19/7/2022).
Rekayasa lalu lintas di Bundaran HI secara permanen berlaku setiap hari dimulai Senin (18/7) pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Dinas Perhubungan sudah melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Bundaran HI selama dua pekan pada 27 Juni hingga 8 Juli 2022.
Dari hasil evaluasi, Dishub DKI mencatat adanya hasil yang positif yakni menurunnya derajat kejenuhan, tersendatnya lalu lintas dan peluang antrean kendaraan di kawasan Bundaran HI, sehingga lebih banyak kendaraan yang dapat melintasi kawasan tersebut.
Pihaknya mengimbau para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Sebelumnya, Dishub DKI mencatat selama uji coba tahap pertama pada 4-10 Juli 2022, terjadi peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan dari 29 kilometer per jam menjadi 30 kilometer per jam baik dari arah utara (Jalan Thamrin), selatan (Jalan Sudirman) atau timur (Jalan Imam Bonjol).
Ketika uji coba rekayasa lalu lintas diterapkan, lalu lintas di kawasan itu yang selama ini kerap tersendat kini mulai terurai.
Adapun rekayasa lalu lintas itu dilakukan untuk arus kendaraan dari arah Jalan Jenderal Sudirman yang hendak ke Jalan Imam Bonjol diarahkan untuk melakukan putar balik di Bundaran Patung Kuda atau opsi lain berputar di Kementerian Perhubungan.
Karena itu, kendaraan dari selatan diluruskan ke utara di Jalan Thamrin kemudian baru putar balik di Patung Kuda.
Kemudian, arus lalu lintas dari arah Jalan Imam Bonjol yang hendak mengarah ke utara yakni Jalan Thamrin diarahkan untuk melakukan putar balik melalui arah selatan di Jalan Galunggung, kemudian tembus di Jalan Sudirman dan melanjutkan ke utara.
Rekayasa lalu lintas tersebut dikecualikan bagi angkutan umum TransJakarta dan kendaraan yang mengangkut VVIP. [Antara]
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Sarankan Wisatawan Asing Pakai Aplikasi JakOne Pay Untuk Bertransaksi Saat Liburan di Jakarta
-
Kerja Sama Menjaga Ketahanan Pangan di Jakarta
-
Kerap Ditunda, Akhirnya Pemprov DKI Pastikan Grand Launching JIS Digelar 24 Juli
-
Politisi Golkar: Edukasi Sopir Angkot Lebih Penting daripada Pisahkan Tempat Duduk
-
Jeje Slebew, Bonge, dan Bocah SCBD Lainnya Diajak Anies Bikin Konten Kampanye Kebersihan di Dukuh Atas
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden