SuaraJakarta.id - Sejumlah aliansi buruh berencana menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota pada Rabu (20/7/2022) besok. Demonstrasi tersebut untuk meminta Anies segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4,6 juta.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani mendukung rencana aliansi buruh tersebut.
Rani menuturkan, aspirasi para buruh tersebut bisa saja mempengaruhi keputusan Anies soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp4,6 juta.
"Siapa tahu dengan aspirasi buruh yang demo banding itu tinggi (banyak orang), terus akhirnya pak Anies banding juga. Itu kan usaha," ujar Rany di Balai Kota, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Presiden KSPI Sebut PTUN Abuse of Power Bisa Putuskan Nominal UMP DKI Jakarta
Diketahui, hingga kini Anies belum mengambil langkah terkait Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp4,6 juta. Namun, Politisi Partai Gerindra itu menyarankan Anies mengambil keputusan yang menguntungkan buruh dan tak merugikan pengusaha.
"Agar langkah yang diambil pemprov itu yang terbaik dipertimbangkan. Karena ini nasib buruh. Siapa pun nggak mau yang sudah dinaikkan terus diturunkan lagi. Kita maunya naik ya kan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengajak seluruh aliansi buruh untuk bergerak menyuarakan aksi penolakan penurunan UMP DKI 2022.
"Kami menolak putusan PTUN DKI Jakarta perihal gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Nomor 1517 tentang UMP DKI Jakarta 2022," kata Riden saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Karena itu, pihaknya meminta Anies untuk mengajukan banding atas putusan PTUN.
Baca Juga: Tolak UMP DKI Jakarta Dipangkas, KSPI dan Partai Buruh Desak Gubernur Anies Ajukan Banding ke MA
"Mendukung gubernur untuk melakukan banding Ke PTUN atas putusan tersebut," tutur Riden.
Seperti diketahui pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.
PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Jakarta, hari ini, menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.
Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.
Berita Terkait
-
Wacana Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen Dianggap Menambah Penderitaan Rakyat Kecil
-
PPN Naik 12%, Upah Minimum Tak Cukup! Buruh Ancam Mogok Nasional
-
Ratusan Buruh Jakbar Deklarasi Dukung Pramono-Rano, Pede Menang karena Anies
-
Putusan Pailit Berbuntut Panjang, Nasib Buruh Sritex Makin Tak Jelas
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja
-
Gelar Ziarah dan Tabur Bunga, Pemkab Kediri Ajak Warga Teladani Sikap Kepahlawanan