SuaraJakarta.id - Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Demo buruh ini untuk menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022.
Ketua Perdata KSPI Jakarta Winarso menjelaskan kedatangan para buruh untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengajukan banding atas putusan PTUN yang menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,5 juta per bulan.
Jumlah ini lebih rendah dari UMP yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 4,6 juta per bulan.
Baca Juga: Sudah Singgung Aksi Catwalk di Dukuh Atas, Buruh Kecewa Anies Tak juga Nongol Keluar Balai Kota
"Kami datang ke sini berharap agar Pak Gubernur mau melakukan upaya banding secepatnya, dan memang ini adalah hasil diskusi kita bahwa hasil putusan PTUN itu tidak mendasar," kata Winarso di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Selain 200 orang yang telah hadir, Winarso mengatakan bahwa nantinya akan ada sekitar 100 pengunjuk rasa lagi yang akan tiba di lokasi.
Dengan ditetapkannya putusan PTUN ini, maka keputusan Anies yang sebelumnya menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4,6 juta per bulan dicabut. Sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari kelompok buruh.
"Gaji kami hanya UMR, masa mau diturunkan," kata seorang orator dari atas mobil komando.
Para buruh menyuarakan penolakan kepada PTUN di depan Balai Kota DKI Jakarta dengan harapan Anies akan kembali mendengarkan aspirasi mereka dan segera melakukan banding.
Baca Juga: Minta Banding Putusan PTUN Soal UMP, Massa Aksi Buruh: Kita Dukung Sampai Anies Jadi Presiden!
Putusan PTUN terkait UMP DKI ini ditetapkan pada Selasa (12/7).
Berita Terkait
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Disinggung di Permintaan Maaf Orang Tua Arra, Benarkah Adab Harus Didahulukan Sebelum Ilmu?
-
Viral Arra Diduga Sindir Buruh Pabrik, Orangtua Kena Semprot Psikolog: Apa-apaan Ortu Begini!
-
Teken Kontrak Kerja Lagi usai Kena PHK, Menaker Serahkan Nasib Eks Buruh Sritex ke Investor Baru
-
60.000 Buruh Terancam Tak Dapat THR! Gelombang PHK Hantam 50 Perusahaan di Awal 2025
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu