Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Juli 2022 | 16:39 WIB
AR (28), guru agama SMPN di Kabupaten Tangerang yang jadi tersangka pencabulan terhadap tiga siswanya, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Ada tiga siswa yang menjadi korban guru cabul tersebut. Mereka diancam pelaku akan dikeluarkan dari pasukan khusus Pramuka jika tidak menuruti keinginan pelaku.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More