Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Juli 2022 | 18:30 WIB
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu dalam ungkap kasus narkoba di Polres Tangsel, Rabu (20/7/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering dari jaringan Sumatera. Ada empat pelaku yang diamankan.

Keempatnya masing-masing berinisial JI, AD, BM dan FS. Dari tangan pelaku, Polres Tangsel mengamankan 39 kilogram (kg) ganja kering siap edar.

"JI diketahui merupakan pemilik ganja 39 kilogram tersebut. Sementara tiga pelaku lainnya merupakan kurir," kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat ungkap kasus di kantornya, Rabu (20/7/2022).

Kepada polisi, AD  mengaku, baru empat bulan menjadi kurir ganja kering itu. Dalam setiap barang yang diantar, dia mendapat upah Rp 100 ribu.

Baca Juga: Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg

"Dapat upah Rp100 ribu," akunya saat ditanya Kapolres Tangsel.

Sarly mengatakan, penangkapan bandar ganja itu hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Mereka, diamankan di wilayah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 13 Juli 2022 lalu.

Ganja yang diamankan, lanjut Sarly, sudah dalam bentuk kemasan dan siap diedarkan. Ada yang dibungkus menggunakan amplop coklat, ada juga seperti bantal kecil berbentuk persegi yang dibungkus plastik.

Polres Tangsel memperlihatkan barang bukti ganja kering seberat 39 kg yang diamankan dari bandar narkoba jaringan Sumatera, Rabu (20/7/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Para pelaku yang kita amankan ini mendapat ganja dari tersangka lain HD yang masih DPO. Mereka merupakan jaringan Aceh, Jakarta, Bogor, dan Tangsel," paparnya.

Sarly mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar besar pemasok ganja kering tersebut.

Baca Juga: Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Pertimbangannya

Sementara para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Kapolres Tangsel.

Load More