SuaraJakarta.id - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan DPC Gerindra Jakarta Timur terhadap Prabowo Subianto.
DPC Gerindra Jaktim menggugat sang ketua umum dan juga DPP Gerindra lantaran tak kunjung memecat Mohamad Taufik.
Terkait gugatan terhadap Prabowo ini, Riza meminta kader untuk mematuhi dan taat pada putusan DPP Gerindra.
"Kita sebagai kader harus patuh dan taat atas keputusan yang diambil partai (DPP). Partai sendiri belum mengambil kebijakan keputusan, ya kita harus ikut," kata Riza, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Wagub DKI Ungkap Kemungkinkan Atur Jam Kerja Pegawai Untuk Atasi Kemacetan
Riza yang juga menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan bahwa DPP Gerindra sampai saat ini belum mengambil keputusan mengenai status Mohammad Taufik, yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Riza menerangkan bahwa soal pemecatan M Taufik dari kader Gerindra, adalah rekomendasi dari majelis kehormatan partai.
Namun keputusan pemecatan Mohamad Taufik merupakan kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
"Kan itu sudah disampaikan, bahwa dulu itu rekomendasi dari majelis kehormatan partai, namun kewenangan ada di DPP. Karenanya kita sebagai kader harus patuh dan taat," ucapnya.
Sebelumnya, DPC Gerindra Jakarta Timur menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan DPP Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gelar Rapimnas Akhir Juli di Sentul, Gerindra Bakal Tanya Kesiapan Prabowo Maju di Pilpres 2024
Penggugat yang diwakili Zulhan Effendi sebagai kuasa hukum menggugat Prabowo dan DPP Gerindra agar memecat Mohammad Taufik.
Dalam petitum, penggugat beralasan gugatan ini dikarenakan DPP Gerindra tak kunjung memecat Mohammad Taufik sebagaimana putusan MK Gerindra.
Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," demikian bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (19/7/2022). [Antara]
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Panik Hapus Post Surat Dukungan Prabowo, Pandji Akui Tak Percaya: Ini Hoax Ya?
-
Beredar Surat Ajakan Prabowo Pilih Ridwan Kamil-Suswono, Timses RIDO Bilang Begini
-
Adu Mentereng Larry the Cat vs Bobby Kertanegara, Ada yang Pernah Mengencingi Tas Tamu
-
Rocky Gerung Soroti Keadaan Darurat Sampai Prabowo Sebar Surat Minta Warga Jakarta Nyoblos RK-Suswono
-
Raffi Ahmad Unggah Surat Dukungan Prabowo untuk Ridwan Kamil, Berujung Dihapus
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Pramono Anung dan Keluarga akan Mencoblos di TPS 046 Cipete Selatan
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare