Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Juli 2022 | 18:45 WIB
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta sekaligus Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Kamis (16/6/2022). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan DPC Gerindra Jakarta Timur terhadap Prabowo Subianto.

DPC Gerindra Jaktim menggugat sang ketua umum dan juga DPP Gerindra lantaran tak kunjung memecat Mohamad Taufik.

Terkait gugatan terhadap Prabowo ini, Riza meminta kader untuk mematuhi dan taat pada putusan DPP Gerindra.

"Kita sebagai kader harus patuh dan taat atas keputusan yang diambil partai (DPP). Partai sendiri belum mengambil kebijakan keputusan, ya kita harus ikut," kata Riza, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Wagub DKI Ungkap Kemungkinkan Atur Jam Kerja Pegawai Untuk Atasi Kemacetan

Riza yang juga menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan bahwa DPP Gerindra sampai saat ini belum mengambil keputusan mengenai status Mohammad Taufik, yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Riza menerangkan bahwa soal pemecatan M Taufik dari kader Gerindra, adalah rekomendasi dari majelis kehormatan partai.

Namun keputusan pemecatan Mohamad Taufik merupakan kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.

"Kan itu sudah disampaikan, bahwa dulu itu rekomendasi dari majelis kehormatan partai, namun kewenangan ada di DPP. Karenanya kita sebagai kader harus patuh dan taat," ucapnya.

Sebelumnya, DPC Gerindra Jakarta Timur menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan DPP Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gelar Rapimnas Akhir Juli di Sentul, Gerindra Bakal Tanya Kesiapan Prabowo Maju di Pilpres 2024

Penggugat yang diwakili Zulhan Effendi sebagai kuasa hukum menggugat Prabowo dan DPP Gerindra agar memecat Mohammad Taufik.

Dalam petitum, penggugat beralasan gugatan ini dikarenakan DPP Gerindra tak kunjung memecat Mohammad Taufik sebagaimana putusan MK Gerindra.

Mantan Ketua DPD Gerindra Jakarta Mohamad Taufik,. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," demikian bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (19/7/2022). [Antara]

Load More