SuaraJakarta.id - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan DPC Gerindra Jakarta Timur terhadap Prabowo Subianto.
DPC Gerindra Jaktim menggugat sang ketua umum dan juga DPP Gerindra lantaran tak kunjung memecat Mohamad Taufik.
Terkait gugatan terhadap Prabowo ini, Riza meminta kader untuk mematuhi dan taat pada putusan DPP Gerindra.
"Kita sebagai kader harus patuh dan taat atas keputusan yang diambil partai (DPP). Partai sendiri belum mengambil kebijakan keputusan, ya kita harus ikut," kata Riza, Rabu (20/7/2022).
Riza yang juga menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan bahwa DPP Gerindra sampai saat ini belum mengambil keputusan mengenai status Mohammad Taufik, yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Riza menerangkan bahwa soal pemecatan M Taufik dari kader Gerindra, adalah rekomendasi dari majelis kehormatan partai.
Namun keputusan pemecatan Mohamad Taufik merupakan kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
"Kan itu sudah disampaikan, bahwa dulu itu rekomendasi dari majelis kehormatan partai, namun kewenangan ada di DPP. Karenanya kita sebagai kader harus patuh dan taat," ucapnya.
Sebelumnya, DPC Gerindra Jakarta Timur menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan DPP Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Wagub DKI Ungkap Kemungkinkan Atur Jam Kerja Pegawai Untuk Atasi Kemacetan
Penggugat yang diwakili Zulhan Effendi sebagai kuasa hukum menggugat Prabowo dan DPP Gerindra agar memecat Mohammad Taufik.
Dalam petitum, penggugat beralasan gugatan ini dikarenakan DPP Gerindra tak kunjung memecat Mohammad Taufik sebagaimana putusan MK Gerindra.
Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," demikian bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (19/7/2022). [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Gelar Rapimnas Akhir Juli di Sentul, Gerindra Bakal Tanya Kesiapan Prabowo Maju di Pilpres 2024
-
Survei Akar Rumput: Ganjar Paling Banyak Dipilih Gantikan Jokowi Jadi Presiden di 2024, Kalahkan Anies dan Prabowo
-
Diantarkan ke Halim, Prabowo Kuatkan Istri Lettu Allan yang Gugur Saat Latihan Pesawat Tempur
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG
-
60 Siswa di Jakarta Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes DKI: Disebabkan Bakteri
-
Lebih dari Sekadar Bank, Bank Mandiri Buktikan Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Mandiri