SuaraJakarta.id - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan DPC Gerindra Jakarta Timur terhadap Prabowo Subianto.
DPC Gerindra Jaktim menggugat sang ketua umum dan juga DPP Gerindra lantaran tak kunjung memecat Mohamad Taufik.
Terkait gugatan terhadap Prabowo ini, Riza meminta kader untuk mematuhi dan taat pada putusan DPP Gerindra.
"Kita sebagai kader harus patuh dan taat atas keputusan yang diambil partai (DPP). Partai sendiri belum mengambil kebijakan keputusan, ya kita harus ikut," kata Riza, Rabu (20/7/2022).
Riza yang juga menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan bahwa DPP Gerindra sampai saat ini belum mengambil keputusan mengenai status Mohammad Taufik, yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Riza menerangkan bahwa soal pemecatan M Taufik dari kader Gerindra, adalah rekomendasi dari majelis kehormatan partai.
Namun keputusan pemecatan Mohamad Taufik merupakan kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
"Kan itu sudah disampaikan, bahwa dulu itu rekomendasi dari majelis kehormatan partai, namun kewenangan ada di DPP. Karenanya kita sebagai kader harus patuh dan taat," ucapnya.
Sebelumnya, DPC Gerindra Jakarta Timur menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan DPP Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Wagub DKI Ungkap Kemungkinkan Atur Jam Kerja Pegawai Untuk Atasi Kemacetan
Penggugat yang diwakili Zulhan Effendi sebagai kuasa hukum menggugat Prabowo dan DPP Gerindra agar memecat Mohammad Taufik.
Dalam petitum, penggugat beralasan gugatan ini dikarenakan DPP Gerindra tak kunjung memecat Mohammad Taufik sebagaimana putusan MK Gerindra.
Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," demikian bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (19/7/2022). [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Gelar Rapimnas Akhir Juli di Sentul, Gerindra Bakal Tanya Kesiapan Prabowo Maju di Pilpres 2024
-
Survei Akar Rumput: Ganjar Paling Banyak Dipilih Gantikan Jokowi Jadi Presiden di 2024, Kalahkan Anies dan Prabowo
-
Diantarkan ke Halim, Prabowo Kuatkan Istri Lettu Allan yang Gugur Saat Latihan Pesawat Tempur
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
Siapa Cepat Dia Dapat! 7 Link Dana Kaget Resmi Dirilis, Kuota Terbatas dan Cepat Habis
-
7 Mobil Bekas Rp 50 Jutaan dengan Mesin Sehat dan Irit BBM untuk Dipakai Harian
-
Dari Cadangan Besar ke Nilai Tambah Tinggi: Menjemput Era Baru Hilirisasi Timah Indonesia
-
Akhir Pekan Makin Seru! 12 Link Dana Kaget Hari Ini Beredar, Langsung Cair Kalau Kamu Cepat