SuaraJakarta.id - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Indra Munaswar meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN terkait Upah Minimum Provinsi 2022.
Indra menuturkan terhitung sejak 20 Juli 2022, Pemprov DKI Jakarta masih memiliki waktu sampai 24 Juli 2022 untuk menyatakan Banding atas Putusan PTUN Jakarta No. 11/G/2022/PTUN, tanggal 12 Juli 2022.
"Berdasarkan Pasal 123 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 Tentang TUN, para pihak yang bersengketa punya waktu 14 hari untuk menyatakan Banding terhitung sejak putusan dibacakan oleh pengadilan," ujar Indra dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 masih tetap berlaku efektif hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), meski telah dinyatakan batal oleh putusan PTUN.
Kata Indra, pembatalan tidak serta merta SK tersebut tidak berlaku, karena PTUN Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa yang dituntut oleh penggugat, dalam hal ini Apindo DKI Jakarta.
"Itu artinya ketentuan upah minimum tersebut masih tetap berlaku hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Indra.
Selain itu, Indra memaparkan putusan PTUN yang mewajibkan Gubernur menerbitkan SK yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845, nyata tidak mempunyai landasan hukum yang jelas.
Pada satu sisi, PTUN kata Indra tidak menggunakan formula upah minimum yang diatur PP No 36/2021.
Namun pada sisi lain, PTUN malah mengeluarkan putusan besaran upah minimum berdasar pada rekomendasi Dewan Pengupahan dari unsur pekerja/butuh yang tidak dituntut oleh Penggugat.
"Dari putusan ini, jelas PTUN Jakarta telah keliru dalam membuat putusan. Dengan putusan ini, semestinya PTUN tidak membatalkan SK tersebut, karena sesuai dengan perundang-undangan, Gubernur lebih punya kewenangan untuk menetapkan besaran upah minimum ketimbang sekadar rekomendasi Dewan Pengupahan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) itu menyebut jika sampai dengan 24 Juli 2022, Pemprov DKI Jakarta tidak menyatakan Banding, maka Anie tidak konsisten dengan pernyataannya.
Padahal ketika menetapkan Upah Minimum 2022 yang menyatakan bahwa nilai upah minimum yang ditetapkan, adalah suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha.
"Selain itu, sekaligus untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat dalam menggairahkan geliat ekonomi dan dunia usaha," katanya.
Berita Terkait
-
Tak Dikenali Anak-anak yang Ikut Citayam Fashion Week, Anies Baswedan: Kalah Ganteng dan Tenar sama Ridwan Kamil
-
Audiensi dengan Pemprov DKI, Perwakilan Buruh: Masa Reklamasi Menang, Gugatan UMP Kalah?
-
Tampil di Citayam Fashion Week, ABG SCBD Sebut Ridwan Kamil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Kalah Tenar
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
DANA Kaget Tabungan Dan 'Modal Perang Flash Sale': Siap-siap Borong di Tanggal Kembar
-
Maarten Paes: Kami Ingin Membuat Indonesia Bangga
-
Kursi Parlemen DPRD DKI Jakarta Bisa Berkurang Karena Ini
-
Sekolah Hancur, Pengungsi Bertangan Kosong: UNRWA Rilis Bukti Baru Kekejaman di Gaza
-
Sekolah Internasional di Jakarta Utara Diteror Bom, Minta Tebusan 30 Ribu Dolar