SuaraJakarta.id - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Indra Munaswar meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN terkait Upah Minimum Provinsi 2022.
Indra menuturkan terhitung sejak 20 Juli 2022, Pemprov DKI Jakarta masih memiliki waktu sampai 24 Juli 2022 untuk menyatakan Banding atas Putusan PTUN Jakarta No. 11/G/2022/PTUN, tanggal 12 Juli 2022.
"Berdasarkan Pasal 123 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 Tentang TUN, para pihak yang bersengketa punya waktu 14 hari untuk menyatakan Banding terhitung sejak putusan dibacakan oleh pengadilan," ujar Indra dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 masih tetap berlaku efektif hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), meski telah dinyatakan batal oleh putusan PTUN.
Kata Indra, pembatalan tidak serta merta SK tersebut tidak berlaku, karena PTUN Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa yang dituntut oleh penggugat, dalam hal ini Apindo DKI Jakarta.
"Itu artinya ketentuan upah minimum tersebut masih tetap berlaku hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Indra.
Selain itu, Indra memaparkan putusan PTUN yang mewajibkan Gubernur menerbitkan SK yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845, nyata tidak mempunyai landasan hukum yang jelas.
Pada satu sisi, PTUN kata Indra tidak menggunakan formula upah minimum yang diatur PP No 36/2021.
Namun pada sisi lain, PTUN malah mengeluarkan putusan besaran upah minimum berdasar pada rekomendasi Dewan Pengupahan dari unsur pekerja/butuh yang tidak dituntut oleh Penggugat.
Baca Juga: Audiensi dengan Pemprov DKI, Perwakilan Buruh: Masa Reklamasi Menang, Gugatan UMP Kalah?
"Dari putusan ini, jelas PTUN Jakarta telah keliru dalam membuat putusan. Dengan putusan ini, semestinya PTUN tidak membatalkan SK tersebut, karena sesuai dengan perundang-undangan, Gubernur lebih punya kewenangan untuk menetapkan besaran upah minimum ketimbang sekadar rekomendasi Dewan Pengupahan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) itu menyebut jika sampai dengan 24 Juli 2022, Pemprov DKI Jakarta tidak menyatakan Banding, maka Anie tidak konsisten dengan pernyataannya.
Padahal ketika menetapkan Upah Minimum 2022 yang menyatakan bahwa nilai upah minimum yang ditetapkan, adalah suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha.
"Selain itu, sekaligus untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat dalam menggairahkan geliat ekonomi dan dunia usaha," katanya.
Berita Terkait
-
Pendukung PKS Bakal Tercerai Berai di Pilgub Jakarta, Ikuti Jejak Anies Dukung Pramono-Rano?
-
Kompak Pakai Rompi 'JAKI', Pramono-Anies Blusukan Bareng di Cengkareng Jakbar
-
Berhubungan Erat di Masa Lalu, Ini Bukti Kedekatan Anies dan Pramono Anung
-
Bukan Ajang Eksperimen, Anies Ngaku Gak Asal-asalan Dukung Pramono: Saya Kenal, Tahu Pikiran dan Rekam Jejaknya
-
Ikut Blusukan, Anies Senang Pramono Berkomitmen Mengembalikan Jakarta Plus dan Kota Kolaborasi
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja