SuaraJakarta.id - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Indra Munaswar meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN terkait Upah Minimum Provinsi 2022.
Indra menuturkan terhitung sejak 20 Juli 2022, Pemprov DKI Jakarta masih memiliki waktu sampai 24 Juli 2022 untuk menyatakan Banding atas Putusan PTUN Jakarta No. 11/G/2022/PTUN, tanggal 12 Juli 2022.
"Berdasarkan Pasal 123 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 Tentang TUN, para pihak yang bersengketa punya waktu 14 hari untuk menyatakan Banding terhitung sejak putusan dibacakan oleh pengadilan," ujar Indra dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 masih tetap berlaku efektif hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), meski telah dinyatakan batal oleh putusan PTUN.
Kata Indra, pembatalan tidak serta merta SK tersebut tidak berlaku, karena PTUN Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa yang dituntut oleh penggugat, dalam hal ini Apindo DKI Jakarta.
"Itu artinya ketentuan upah minimum tersebut masih tetap berlaku hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Indra.
Selain itu, Indra memaparkan putusan PTUN yang mewajibkan Gubernur menerbitkan SK yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845, nyata tidak mempunyai landasan hukum yang jelas.
Pada satu sisi, PTUN kata Indra tidak menggunakan formula upah minimum yang diatur PP No 36/2021.
Namun pada sisi lain, PTUN malah mengeluarkan putusan besaran upah minimum berdasar pada rekomendasi Dewan Pengupahan dari unsur pekerja/butuh yang tidak dituntut oleh Penggugat.
"Dari putusan ini, jelas PTUN Jakarta telah keliru dalam membuat putusan. Dengan putusan ini, semestinya PTUN tidak membatalkan SK tersebut, karena sesuai dengan perundang-undangan, Gubernur lebih punya kewenangan untuk menetapkan besaran upah minimum ketimbang sekadar rekomendasi Dewan Pengupahan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) itu menyebut jika sampai dengan 24 Juli 2022, Pemprov DKI Jakarta tidak menyatakan Banding, maka Anie tidak konsisten dengan pernyataannya.
Padahal ketika menetapkan Upah Minimum 2022 yang menyatakan bahwa nilai upah minimum yang ditetapkan, adalah suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha.
"Selain itu, sekaligus untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat dalam menggairahkan geliat ekonomi dan dunia usaha," katanya.
Berita Terkait
-
Tak Dikenali Anak-anak yang Ikut Citayam Fashion Week, Anies Baswedan: Kalah Ganteng dan Tenar sama Ridwan Kamil
-
Audiensi dengan Pemprov DKI, Perwakilan Buruh: Masa Reklamasi Menang, Gugatan UMP Kalah?
-
Tampil di Citayam Fashion Week, ABG SCBD Sebut Ridwan Kamil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Kalah Tenar
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran
-
Jangan Datang Setelah Jam 6 Pagi, Rahasia Menemukan Kemeja Mewah Rp50 Ribuan di Pasar Senen
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di GBK: Kenapa Kini Lebih Banyak Dilirik daripada Brand Luar?
-
Pengelolaan Payroll Perusahaan Makin Mudah dan Efisien dengan QLola by BRI
-
Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat