Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Juli 2022 | 20:47 WIB
Perwakilan serikat buruh diterima pihak Pemprov DKI untuk menyampaikan aspirasinya dalam mendukung sekaligus mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk melakukan banding atas putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/7/2022). [ANTARA/Ricky Prayoga]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta menerima perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk membahas agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022.

Pihak buruh berharap bisa menemui Anies secara langsung. Namun orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut berhalangan hadir.

"Tujuan kami ke sini ingin menyampaikan sebuah aspirasi dari teman-teman buruh, khususnya DKI Jakarta," kata Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Winarso di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Saat audiensi, pihak Pemprov DKI melalui Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertansgi) Hedy Wijaya dan Kepala Bakesbangpol Taufan Bakri, serta Biro Hukum Pemprov DKI menerima perwakilan buruh.

Baca Juga: Buruh Minta Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP, Pemprov DKI Bakal Buat Tim Khusus

Winarso meminta Pemprov DKI untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN soal UMP 2022.

Menurutnya, Pemprov DKI bisa saja menang gugatan banding seperti yang pernah terjadi saat kasus reklamasi Pulau I pada tahun lalu.

"Pemerintah jangan kalah dengan sekelompok APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang tidak punya kerugian apa pun terhadap mereka. Hanya beban moral. Karena tidak ada moral, mereka gugatan. Masa reklamasi menang, gugatan UMP kalah?" lanjut Winarso.

Sementara itu, Staf Biro Hukum DKI Jakarta M Tariq menyatakan masih menunggu keputusan Anies soal banding atas putusan PTUN Jakarta. Dia menuturkan Biro Hukum DKI tidak bisa memutuskan soal banding tanpa arahan dari pimpinan.

"Kami tidak bisa berinisiatif sendiri. Artinya memang kalau ada arahan dari atas untuk melakukan banding, pasti kami akan lakukan," kata Tariq saat audiensi dengan perwakilan buruh.

Baca Juga: Didemo Tuntut soal UMP 2022, Anies Berdalih Tak Bisa Temui Massa Buruh Gegara Ada Tamu

Dalam audiensi tersebut, Winarso meminta kepastian waktu kepada pihak Pemprov DKI untuk menentukan sikap terkait pengajuan banding terkait putusan PTUN sebelum batas akhir pengajuan banding pada 29 Juli mendatang.

Di lain pihak, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertansgi), Hedy Wijaya mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut soal tuntutan dari buruh.

"Nanti kami kaji, kami dengan tim nanti kasih masukan ke Pak Gubernur gimananya," kata Hedy pada kesempatan yang sama.

Kajian tersebut sedang berjalan dan diproses bersama dengan tim. Hedy memastikan bahwa pasti akan ada putusan dari Gubernur serta meminta semua pihak bersabar.

Rabu ini, ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta.

Para pekerja meminta Anies segera mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022.

Dengan putusan PTUN itu, UMP DKI 2022 yang sebelumnya ditetapkan naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 per bulan pun batal.

Load More