SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta menerima perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk membahas agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022.
Pihak buruh berharap bisa menemui Anies secara langsung. Namun orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut berhalangan hadir.
"Tujuan kami ke sini ingin menyampaikan sebuah aspirasi dari teman-teman buruh, khususnya DKI Jakarta," kata Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Winarso di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Saat audiensi, pihak Pemprov DKI melalui Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertansgi) Hedy Wijaya dan Kepala Bakesbangpol Taufan Bakri, serta Biro Hukum Pemprov DKI menerima perwakilan buruh.
Baca Juga: Buruh Minta Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP, Pemprov DKI Bakal Buat Tim Khusus
Winarso meminta Pemprov DKI untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN soal UMP 2022.
Menurutnya, Pemprov DKI bisa saja menang gugatan banding seperti yang pernah terjadi saat kasus reklamasi Pulau I pada tahun lalu.
"Pemerintah jangan kalah dengan sekelompok APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang tidak punya kerugian apa pun terhadap mereka. Hanya beban moral. Karena tidak ada moral, mereka gugatan. Masa reklamasi menang, gugatan UMP kalah?" lanjut Winarso.
Sementara itu, Staf Biro Hukum DKI Jakarta M Tariq menyatakan masih menunggu keputusan Anies soal banding atas putusan PTUN Jakarta. Dia menuturkan Biro Hukum DKI tidak bisa memutuskan soal banding tanpa arahan dari pimpinan.
"Kami tidak bisa berinisiatif sendiri. Artinya memang kalau ada arahan dari atas untuk melakukan banding, pasti kami akan lakukan," kata Tariq saat audiensi dengan perwakilan buruh.
Baca Juga: Didemo Tuntut soal UMP 2022, Anies Berdalih Tak Bisa Temui Massa Buruh Gegara Ada Tamu
Dalam audiensi tersebut, Winarso meminta kepastian waktu kepada pihak Pemprov DKI untuk menentukan sikap terkait pengajuan banding terkait putusan PTUN sebelum batas akhir pengajuan banding pada 29 Juli mendatang.
Di lain pihak, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertansgi), Hedy Wijaya mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut soal tuntutan dari buruh.
"Nanti kami kaji, kami dengan tim nanti kasih masukan ke Pak Gubernur gimananya," kata Hedy pada kesempatan yang sama.
Kajian tersebut sedang berjalan dan diproses bersama dengan tim. Hedy memastikan bahwa pasti akan ada putusan dari Gubernur serta meminta semua pihak bersabar.
Rabu ini, ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta.
Para pekerja meminta Anies segera mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022.
Dengan putusan PTUN itu, UMP DKI 2022 yang sebelumnya ditetapkan naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 per bulan pun batal.
Berita Terkait
-
Lebih Banyak Negatifnya, NasDem Tolak Usulan Penarikan Retribusi Kantin Sekolah
-
Wacana Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen Dianggap Menambah Penderitaan Rakyat Kecil
-
RK Puji Anies Bikin Trotoar Sudirman-Thamrin Keren, Tapi Banyak Kampung Kondisinya Jomplang
-
Kapan UMP 2025 Diumumkan? Ini Penjelasan Manaker Yassierli
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja