SuaraJakarta.id - Irjen Napoleon Bonaparte kembali menghadiri sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Dalam sidang itu, Napoleon urung menghadirkan dua ahli pidana. Menurutnya, semua saksi di persidangan menguntungkan dirinya.
"Saya tidak perlu menghadirkan lagi saksi karena semua saksi yang hadir di persidangan ini semuanya menguntungkan saya, termasuk ahli yang tadi. Jadi, tidak usah kejam memaksakan diri untuk memidanakan saya," ujar Napoleon.
Napoleon menegaskan bahwa keputusan tersebut lantaran jaksa penuntut umum (JPU) yang menghadirkan saksi-saksi tidak ada yang memberatkan dirinya.
Selain itu, kata dia, mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi sudah mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) saat bersaksi dalam sidang lanjutan pada hari Kamis (14/7/2022) yang menyebut bahwa Napoleon melakukan kekerasan fisik dengan menjambak M. Kece menggunakan tangan kiri.
Lebih lanjut, Maman mengatakan bahwa tangan Napoleon memegang tinja sambil memukul dan mendorong keras Kece hingga kepalanya membentur dinding kamar sel tahanan.
"Informasi yang disampaikan oleh penyidik itu, yang pada pemeriksaan itu sudah dibatalkan semua oleh saksi yang hadir, itu selama di persidangan. Dengan demikian, otomatis keterangan ahlinya juga akan berubah," kata Napoleon.
Sidang lanjutan kasus penganiayaan M Kece hari ini mendatangkan tiga ahli, yakni dr. Latifah Nabila Sari dan dr. Farah selaku dokter forensik serta ahli pidana Mompang L. Panggabean dari Universitas Kristen Indonesia.
Dalam kesaksiannya, dr. Latifah menemukan adanya kekerasan akibat benda tumpul pada wajah M. Kece saat melakukan visum.
"Saya tidak mengetahuinya karena saya tidak melihat peristiwa secara langsung. Saya hanya periksa pasien pada saat pasien datang, kemudian didapatkan luka memar yang disimpulkan berdasarkan kekerasan benda tumpul," kata dr. Latifah.
Pada sidang berikutnya, Kamis (28/7/2022), Irjen Napoleon Bonaparte akan memberikan keterangannya sebagai terdakwa.
Berita Terkait
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung
-
Samson Tewas Dianiaya, Ini Alasan Para Tersangka Tak Ditahan Polisi
-
Enggak Dikasih Minuman Kaleng untuk Oplos Miras, Pria di Ciledug Tega Sabet Pemilik Warung dengan Parang
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem
-
Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
-
390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini
-
Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
-
Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri