Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:00 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menggunakan kursi roda usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022) malam. [Suara.com/Yasir]

SuaraJakarta.id - Roy Suryo menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (22/7/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, usai jalani pemeriksaan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut tak ditahan.

"(Roy Suryo) Tidak ditahan," kata Zulpan di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

Zulpan menjelaskan, kondisi kesehatan menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

Baca Juga: Sepak Terjang Roy Suryo: Mantan Menteri Punya Gelar Bangsawan, Jadi Tersangka Kasus Meme

"Ya (alasannya) sakit," ujar Zulpan.

Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hingga Jumat malam.

Roy Suryo keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.

Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Baca Juga: Ini yang Bikin Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Load More