SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) memberlakukan secara tegas dan ketat aturan zonasi bebas air tanah dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 per 1 Agustus 2023.
"Jadi mohon dipersiapkan dengan baik bahwa pada 1 Agustus 2023 kita akan betul-betul tegas dan ketat untuk menerapkan aturan zonasi bebas air tanah," ujar Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, Sabtu (22/7/2022).
Ke depan dengan tenggat waktu sampai 1 Agustus 2023, untuk gedung yang memenuhi dua kriteria, yakni lebih dari delapan lantai, memiliki luasan lebih dari 5.000 meter persegi, dan daerahnya sudah terdapat layanan air bersih maka tidak diizinkan lagi untuk memanfaatkan air tanah.
Afan mengatakan bahwa pihaknya sekarang sedang memperluas cakupan layanan air bersih.
Terakhir yang sudah dibangun oleh Pemprov DKI yakni instalasi pengolahan air (IPA) Hutan Kota dengan kapasitas 500 liter/detik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah pada 22 Oktober 2021.
Pasal 8 ayat 1 peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering.
Dewatering adalah kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan areal penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.
Pergub tersebut dikeluarkan karena mempertimbangkan keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis