Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan perkembangan penyidikan penembakan istri TNI di Semarang, Jumat (22/7/2022). [ANTARA/ I.C.Senjaya]
"Apakah kesenangan pribadi yang kemudian memberikan dorongan untuk melakukan apa saja, menghalalkan segala cara. Ini akan kami usut tuntas," tegasnya.
Andika juga akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan.
"Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP, sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?
Pilihan
-
Terungkap! Harga Asli Patung Iron Man Ahmad Sahroni yang Dijarah: Medy Renaldy Sampai Elus Dada
-
Rusdamdiansyah: Sudah Dibunuh Warga Sendiri, Kini Kasusnya Dilenyapkan Pula
-
Sri Mulyani: Terima Kasih Netizen Sudah Berikan Sindiran dan Makian
-
Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp 1.978.000 per Gram di Tengah Gelombang Aksi Massa
-
Kena Skakmat Rakyat! 5 Anggota DPR Dinonaktifkan Buntut Ucapan dan Tingkah Nirempati
Terkini
-
Bank Mandiri Gandeng Materai.ID, Perkuat Penerimaan Negara Lewat Layanan Pembelian e-Meterai
-
Jakarta Siaga! Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar di Tengah Gelombang Demo
-
Kondisi Jakarta Hari Ini Mulai Normal
-
Kericuhan Demo di Jakarta, Markas Gegana Dibakar, Bentrokan Meluas ke Mako Brimob Depok
-
Aksi Demonstrasi di Depan DPR RI Mereda Pasca Hujan Deras, Ketegangan Sempat Meningkat