SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengusulkan tujuh opsi lokasi alternatif untuk pelaksanaan Citayam Fashion Week (CFW) sebagai pengganti lokasi di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, agar tidak mengganggu lalu lintas dan fasilitas publik.
"Fashion show bukan tidak boleh, tapi cari waktu yang tidak mengganggu belajar mengajar, kemudian masalah tempatnya, kami juga sama-sama berunding," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Senin (25/7/2022).
Adapun enam lokasi itu di antaranya Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) yang cukup luas dan ada tribun untuk penonton duduk.
Kemudian, opsi kedua di Taman Lapangan Banteng, selanjutnya di Taman Ismail Marzuki (TIM), Senayan, Kemayoran, pusat perbelanjaan Sarinah dan Kota Tua.
"Senayan, itu kan luas, bisa ditanya nanti, ke Setneg. Mau lebih luas lagi di Kemayoran, nanti kami tanya di Setneg juga, itu kan luas. Lalu di Sarinah yang dulu dibangun Bung Karno, sekarang direnovasi jadi tambah keren," ucap Riza.
Sedangkan Kota Tua, lanjut dia, saat ini sedang tahap revitalisasi yang diperkirakan selesai pada September 2022.
"September mudah-mudahan selesai, itu keren, itu juga bisa. Jadi, saya tahu yang hadir di situ juga sebagian yang biasa hadir di pelataran Kota Tua, karena di situ sedang direnovasi pindah ke sini, nanti bisa kembali lagi ke situ," imbuh Riza.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta Watch menyatakan Citayam Fashion Week yang menggunakan trotoar dan penyeberangan jalan di Dukuh Atas melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Diatur dalam pasal 131 dan 132," kata Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga di Jakarta, Sabtu (23/7).
Untuk itu, ia mendukung pelarangan unjuk busana di kawasan yang kini dikenal dengan sebutan SCBD (Sudirman Citayam Bojonggede Depok) itu dengan slogan Citayam Fashion Week.
Dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.
Sedangkan pada Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan. Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah zebra cross atau tempat penyeberangan. [Antara]
Berita Terkait
-
Serius Bahas Pemindahan Citayam Fashion ke Monas hingga Kota Tua, Wagub Riza: Jangan di Zebra Cross, Bahaya
-
Minta Baim Wong Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week, Ridwan Kamil: Biarkan Mereka yang Mengurus, Bukan Anda
-
Ridwan Kamil Minta Baim Wong Cabut Pendaftaran Citayam Fashion Week: Tidak Semua Harus Dilihat Komersial
-
Kontroversi Baim Wong Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Sampai Disentil Ridwan Kamil
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Mengenal 'Black Box' Kereta Api yang Bisa Ungkap Penyebab Tabrakan Argo Bromo Anggrek di Bekasi
-
5 Wisata Museum Ikonik di Tokyo yang Wajib Dikunjungi
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya