SuaraJakarta.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin angkat bicara terkait kampanye di kampus. Menurutnya perlu dilakukan revisi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena belum adaptif dengan wacana kampanye di kampus.
"Kuncinya UU Pemilu direvisi jika kampanye akan dilakukan di kampus atau lembaga pendidikan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, Rabu (27/7/2022).
Dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H UU Pemilu menyebutkan larangan kampanye yaitu pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, tempat pendidikan.
Yanuar menjelaskan, kampanye di kampus atau institusi pendidikan tidak bisa diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Karena, menurut dia lagi, PKPU tidak bisa mengatur sesuatu yang tidak diperintahkan atau yang bertentangan dengan undang-undang.
"Masalahnya, apakah Presiden dan DPR mau merevisi soal yang satu ini? Dan juga, apakah parpol dan kalangan kampus siap untuk bertemu dalam debat terbuka yang bersifat akademis?" ujarnya pula.
Selain itu, dia menilai, kampanye di lembaga pendidikan sangat penting. Khususnya di kalangan kampus, pertama, untuk parpol, bisa mendapat manfaat berupa masukan, ide dan gagasan segar dari kampus.
Masukan tersebut, menurut dia, dibutuhkan parpol agar memiliki perspektif yang lebih luas dan rasional dalam memahami suatu isu atau masalah.
"Kedua, bagi kalangan kampus, kedatangan kandidat ke kampus adalah kesempatan untuk menguji mereka, dari segi intelektual, integritas, kapabilitas, dan komitmen individual kandidat untuk memperbaiki keadaan," katanya.
Baca Juga: Nilai Kampanye di Kampus sebagai Ajang Edukasi Politik, Peneliti: Mahasiswa Harus Kritis
Yanuar menilai, kampanye di kampus harus dipahami kedua belah pihak yaitu parpol dan kampus, sebagai bagian dari pendidikan politik, bukan politisasi kampus.
Karena itu, menurut dia, format kampanye di kampus atau lembaga pendidikan lainnya harus bersifat dialogis akademik, bukan propaganda satu arah.
"Desain kampanye di lembaga pendidikan atau kampus harus berbeda jauh dengan format kampanye di tempat lainnya. Jika itu dibolehkan, maka KPU harus mengaturnya secara khusus bagaimana format kampanye di lingkungan kampus atau lembaga pendidikan lainnya," ujarnya.
Dia menilai, sudah saatnya parpol dan kampus harus lebih terbuka untuk proses pendidikan dan pendewasaan budaya politik. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Dari Studio ke Live Streaming, Digital Mixer MGX Cocok untuk Kreator Hingga Streamer
-
Cek Fakta: Benarkah Klaim Jokowi Resmi Jadi Wantimpres?
-
Cek Fakta: Viral Klaim Ahok Bagi-Bagi Bantuan Modal Usaha, Benarkah?
-
5 Base Ombre Terbaik untuk Menutupi Bibir Gelap agar Hasil Lebih Mulus & Flawless
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream