SuaraJakarta.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin angkat bicara terkait kampanye di kampus. Menurutnya perlu dilakukan revisi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena belum adaptif dengan wacana kampanye di kampus.
"Kuncinya UU Pemilu direvisi jika kampanye akan dilakukan di kampus atau lembaga pendidikan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, Rabu (27/7/2022).
Dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H UU Pemilu menyebutkan larangan kampanye yaitu pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, tempat pendidikan.
Yanuar menjelaskan, kampanye di kampus atau institusi pendidikan tidak bisa diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Karena, menurut dia lagi, PKPU tidak bisa mengatur sesuatu yang tidak diperintahkan atau yang bertentangan dengan undang-undang.
"Masalahnya, apakah Presiden dan DPR mau merevisi soal yang satu ini? Dan juga, apakah parpol dan kalangan kampus siap untuk bertemu dalam debat terbuka yang bersifat akademis?" ujarnya pula.
Selain itu, dia menilai, kampanye di lembaga pendidikan sangat penting. Khususnya di kalangan kampus, pertama, untuk parpol, bisa mendapat manfaat berupa masukan, ide dan gagasan segar dari kampus.
Masukan tersebut, menurut dia, dibutuhkan parpol agar memiliki perspektif yang lebih luas dan rasional dalam memahami suatu isu atau masalah.
"Kedua, bagi kalangan kampus, kedatangan kandidat ke kampus adalah kesempatan untuk menguji mereka, dari segi intelektual, integritas, kapabilitas, dan komitmen individual kandidat untuk memperbaiki keadaan," katanya.
Baca Juga: Nilai Kampanye di Kampus sebagai Ajang Edukasi Politik, Peneliti: Mahasiswa Harus Kritis
Yanuar menilai, kampanye di kampus harus dipahami kedua belah pihak yaitu parpol dan kampus, sebagai bagian dari pendidikan politik, bukan politisasi kampus.
Karena itu, menurut dia, format kampanye di kampus atau lembaga pendidikan lainnya harus bersifat dialogis akademik, bukan propaganda satu arah.
"Desain kampanye di lembaga pendidikan atau kampus harus berbeda jauh dengan format kampanye di tempat lainnya. Jika itu dibolehkan, maka KPU harus mengaturnya secara khusus bagaimana format kampanye di lingkungan kampus atau lembaga pendidikan lainnya," ujarnya.
Dia menilai, sudah saatnya parpol dan kampus harus lebih terbuka untuk proses pendidikan dan pendewasaan budaya politik. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kemenhut Segel Areal Kebakaran Hutan di Sumsel, Pemegang Izin Diperingatkan Jaga Areal Konsesi
-
Hadir di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI
-
Semangat Kemerdekaan dalam 17 Kali Push-Up, Cara Unik Rayakan HUT ke-81 RI
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, BRI Bangun Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum