SuaraJakarta.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin angkat bicara terkait kampanye di kampus. Menurutnya perlu dilakukan revisi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena belum adaptif dengan wacana kampanye di kampus.
"Kuncinya UU Pemilu direvisi jika kampanye akan dilakukan di kampus atau lembaga pendidikan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, Rabu (27/7/2022).
Dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H UU Pemilu menyebutkan larangan kampanye yaitu pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, tempat pendidikan.
Yanuar menjelaskan, kampanye di kampus atau institusi pendidikan tidak bisa diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Karena, menurut dia lagi, PKPU tidak bisa mengatur sesuatu yang tidak diperintahkan atau yang bertentangan dengan undang-undang.
"Masalahnya, apakah Presiden dan DPR mau merevisi soal yang satu ini? Dan juga, apakah parpol dan kalangan kampus siap untuk bertemu dalam debat terbuka yang bersifat akademis?" ujarnya pula.
Selain itu, dia menilai, kampanye di lembaga pendidikan sangat penting. Khususnya di kalangan kampus, pertama, untuk parpol, bisa mendapat manfaat berupa masukan, ide dan gagasan segar dari kampus.
Masukan tersebut, menurut dia, dibutuhkan parpol agar memiliki perspektif yang lebih luas dan rasional dalam memahami suatu isu atau masalah.
"Kedua, bagi kalangan kampus, kedatangan kandidat ke kampus adalah kesempatan untuk menguji mereka, dari segi intelektual, integritas, kapabilitas, dan komitmen individual kandidat untuk memperbaiki keadaan," katanya.
Baca Juga: Nilai Kampanye di Kampus sebagai Ajang Edukasi Politik, Peneliti: Mahasiswa Harus Kritis
Yanuar menilai, kampanye di kampus harus dipahami kedua belah pihak yaitu parpol dan kampus, sebagai bagian dari pendidikan politik, bukan politisasi kampus.
Karena itu, menurut dia, format kampanye di kampus atau lembaga pendidikan lainnya harus bersifat dialogis akademik, bukan propaganda satu arah.
"Desain kampanye di lembaga pendidikan atau kampus harus berbeda jauh dengan format kampanye di tempat lainnya. Jika itu dibolehkan, maka KPU harus mengaturnya secara khusus bagaimana format kampanye di lingkungan kampus atau lembaga pendidikan lainnya," ujarnya.
Dia menilai, sudah saatnya parpol dan kampus harus lebih terbuka untuk proses pendidikan dan pendewasaan budaya politik. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
7 Makeup Kit di Bawah Rp200 Ribu untuk Pemula, Tampil Cantik Tanpa Boros
-
Jarang Diketahui! Cara Hemat Naik LRT & MRT Jakarta, Bisa Irit Ratusan Ribu Sebulan
-
Akhir Pekan Tanpa Sinyal! Review Digital Detox di Kepulauan Seribu, Tanpa HP Tapi Bikin Ketagihan
-
Berani Jebol Garis Polisi, Aktivis Geruduk Mabes Polri Desak Tangkap Bos Tambang Ilegal di Bolmong
-
April Paling Ajib di NOYA, Saat Musik Global Menyatu dengan Gaya Hidup Urban Jakarta