Rizki Nurmansyah
Jum'at, 29 Juli 2022 | 14:23 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap anak - Istri Minta Cerai Gegara Suami Nikah Lagi, KW Bikin Video Ancam Gantung Anak. [Istimewa]

SuaraJakarta.id - Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial KW (39). Ia mengancam akan gantung anak gegara sang istri berinisial NH (39)—istri ketiga yang dinikahi secara siri—meminta cerai.

NH meminta cerai dikarenakan suami menikah lagi untuk keempat kalinya. Aksi pengancaman itu dilakukan KW dengan membuat video menggantung sang anak di atas ember kecil.

Video itu ancaman itu lantas dikirim kepada keluarga istrinya lewat WhatsApp. Perbuatan yang dilakukan KW tidak membuat anaknya kehilangan nyawa, ia hanya sengaja melakukan ancaman kepada sang istri.

Dalam konferensi pers di Polda Banten, pria Kecamatan Curug, Kota Serang, itu mengakui perbuatan nekatnya terhadap sang anak yang masih berusia tiga tahun. Itu lantaran untuk mendapat rasa iba dari istrinya lalu rujuk.

Baca Juga: 6 Hari Usai Tewas Gantung Diri di Bukittinggi, Jenazah Pemuda Asal Jakarta Belum Dijemput Keluarga

"Karena saya rumah tangga sudah 10 tahun, 7 tahun punya anak nah saat anak lagi lucu-lucunya mamanya minta cerai. Saya khilaf saya bikin video supaya istri kembali lagi dan bersama-sama," ujarnya kepada awak media, Jumat (29/7/2022).

"Sementara saya di sini sebatang kara sembari ngurusin anak sembari bikin pintu, kusen untuk nyukupi anak," sambungnya.

Dalam video yang beredar, KW menyuruh sang anak berdiri di atas ember kecil berwarna putih kemudian leher anak tersebut diikatnya menggunakan kabel berwarna hitam.

Saat melakukan hal itu, tersangka sengaja merekam aksinya menggunakan handphone miliknya dan dikirim ke keluarga istrinya. Tak lama video itu pun viral.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan KW tidak hanya merekam satu video, tapi merekam 3 video lain dan beberapa rekaman yang berisi perkataan yang tak pantas dan ancaman kepada anaknya.

Baca Juga: Seorang Nenek Tewas Gantung Diri di Banda Aceh

"Upaya memanfaatkan sang anak konteks dijerat kemudian konten di-share ke ibu sebanyak satu kali. Tapi di konten lainnya ada bahkan membentak dan memarahi anak saat anak ingat ibunya, 'kamu jangan lagi ingat sama ibumu, kalau kamu ingat sama ibumu saya akan habisi, marah sama kamu'," ujar Shinto.

Mendapatkan ancaman seperti itu, NH panik dan lalu melaporkannya kepada LPA Kabupaten Serang serta Provinsi Banten dan Polres Serang.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, KW berhasil ditangkap pada Jumat (22/7/2022) sekira pukul 19.50 WIB di rumahnya yang berada di sebuah panglong, Kecamatan Curug, Kota Serang.

"Jadi dari sudut pandang tersangka tidak ada niat bahkan menghabisi nyawa anaknya dengan menggantung sang anak tetapi perbuatan itu menjadi ancaman nyata dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Shinto.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, KW diketahui pisah ranjang dengan NH sejak Juni 2022. Namun, saat pisah KW menahan sang anak agar tidak dibawa oleh NH.

"Istrinya juga pernah membawa pihak keluarga, kerabat dan pihak kelurahan agar si anak dikembalikan kepada sang ibu. Tapi pelaku tidak bersedia dan bahkan membujuk rujuk," terang Shinto.

KW dikenakan Pasal 80 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Load More