Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 29 Juli 2022 | 15:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Suara.com/M Yasir)

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengungkap alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

Kabid Humas Polda Meto Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik tak menahan Roy Suryo karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Hal itu, lanjut Zulpan, menjadi salah satu pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

"Itu sudah pasti, sudah pasti dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Jadi istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik," ungkap Zulpan, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Masih Selidiki Laporan Roy Suryo soal Pengunggah Meme Stupa Candi Borobudur

Zulpan menambahkan, pertimbangan lain yang diambil penyidik tidak menahan Roy Suryo karena yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak kabur selama pemeriksaan.

"Penyidik bisa atas dasar pertimbangan yang dimilikinya tidak melakukan penahanan," ujar Zulpan, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tak melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak ditahan usai melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Kamis (28/7/2022).

Roy Suryo diketahui telah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dan baru meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga: Belum Temukan Unsur Pidana, Polisi Tetap Lanjutkan Pemeriksaan Roy Suryo

Load More