Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 29 Juli 2022 | 20:39 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (8/7/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. [Antara]

Load More