Dikatakan Yayan pada Rabu (27/7), sebelum memutuskan banding, pihaknya sudah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan karena masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4.641.854 juta menjadi Rp 4.573.845 juta.
Hukuman itu, atas dasar revisi yang dilakukan Anies dalam menaikkan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu 18 Desember 2021.
PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan.
Baca Juga: Ada Pesan Tersirat dari Kehadiran Prabowo Subianto di Pernikahan Anak Anies Baswedan
Untuk itu, Anies diminta untuk mencabut Kepgub tersebut. PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.
Terutama, berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845. Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854.
Berita Terkait
-
Siapa yang Paling Menghibur? Prabowo dan Anies Ikut Tren Joget Velocity
-
Alasan Anies Baswedan Tak Hadir Open House Presiden Prabowo di Istana Merdeka
-
Bersyukur Muslim di Indonesia Kompak Berlebaran Hari Ini, Anies: Insya Allah Perkuat Persaudaraan
-
Cerita Mistis Anies Baswedan Tubuh Keluarkan Beling, Muncul Bau Anyir di Rumah
-
Soal Revisi UU TNI Gibran Rakabuming Kemana? Sikapnya Dibandingkan Anies Beswedan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka