SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan alasan banding terkait putusan PTUN soal keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta adalah untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Kami ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut tapi tenang karena semua merasakan keadilan," ujar Anies, Senin (1/8/2022).
Maka dari itu ia pun berharap kepada para para petinggi hukum untuk mempertimbangkan kembali upaya banding yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Sebab, kata Anies, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen hanya untuk menumbuhkan perekonomian Jakarta setelah terpuruk dihantam pandemi Covid-19.
"Dan kami berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas. Yang artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara," ucap Anies.
Sedangkan, ditambahkan oleh Anies, jika pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara artinya pertumbuhannya tidak berkualitas.
Karenanya saat ini, lanjut Anies, pihaknya akan menunggu dan terus menghormati apa yang menjadi keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Hal itu karena pihaknya sudah berupaya untuk menumbuhkan keseimbangan baik bagi buruh maupun pengusaha.
"Kita harus hormati proses hukum, kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTTUN. Jadi, setelah keluar hasilnya nanti kita lihat. Kita tidak mau berandai-andai tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ucap Anies.
Baca Juga: Ada Pesan Tersirat dari Kehadiran Prabowo Subianto di Pernikahan Anak Anies Baswedan
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah.
Dikatakan Yayan pada Rabu (27/7), sebelum memutuskan banding, pihaknya sudah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan karena masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4.641.854 juta menjadi Rp 4.573.845 juta.
Hukuman itu, atas dasar revisi yang dilakukan Anies dalam menaikkan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu 18 Desember 2021.
PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan.
Untuk itu, Anies diminta untuk mencabut Kepgub tersebut. PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar