Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:57 WIB
Peta rencana pembangunan jalan tembus dari Jalan Lebak Bulus I ke Jalan Lebak Bulus III. [Instagram @binamargadki]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membangun jalan tembus di Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Proyek ini bertujuan untuk membuat pengendara terhindar dari kemacetan di tempat itu.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, jalan tembus ini dibuat dari Jalan Lebak Bulus I ke Jalan Lebak Bulus III, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak.

Proyek ini disebutnya termasuk dalam bagian penataan kawasan Fatmawati.

Lokasi ini berdekatan dengan rumah pribadi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berada di Jalan Lebak Bulus Dalam II. Dengan adanya proyek ini, maka akan ada akses jalan baru.

Baca Juga: Banding Putusan PTUN soal UMP DKI 2022, Anies: Untuk Ciptakan Rasa Keadilan

"Jalan tembus Lebak Bulus I ke Lebal Bulus III merupakan rangkaian dari penataan di Fatmawati. Akses Lebak Bulus 1, 2, dan 3 itu sangat vital, sehingga terjadi stagnasi di sana. Sehingga kita kebut di sana jalan tembus," ujar Hari saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).

Ia memperkirakan total pengerjaan jalan tembus ini adalah seluas 11.987 meter persegi. Pengerjaannya sudah dimulai dan telah dikerjakan sampai 500 meter.

"Kita sudah berprogres sampai ke 500 meter. Nanti 500 meter ke belakangnya itu kan tembus sampai Poltekkes," jelasnya.

Proyek ini memerlukan pengadaan tanah berdasarkan pada Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanan PP 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah diperkirakan selesai 502 hari atau selama tiga tahun sesuai waktu maksimal aturan tersebut. Namun, Hari berencana mempercepat prosesnya agar bisa selesai pada 2023.

Baca Juga: Ada Pesan Tersirat dari Kehadiran Prabowo Subianto di Pernikahan Anak Anies Baswedan

"Kalau kita targetnya sih tahun ini selesai. Berkaca pada Permen ATR/KBPN Nomor 19, pembebasan (lahan) butuh waktu lebih dari setahun. Nah, makanya kita akan persingkat," pungkasnya.

Load More