SuaraJakarta.id - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menentang kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang mengganti nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat. Menurutnya pengubahan nama ini tidak bisa dilakukan seenaknya.
Menurut Gilbert, seharusnya Anies berkonsultasi dulu dengan ahli bahasa terkait kebijakan ini. Lalu, seharusnya keputusan ini juga melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena berkaitan dengan rumah sakit yang dinaungi Kemenkes.
"DKI tidak boleh sembarangan menggantinya tanpa membicarakan hal ini dengan ahli tata bahasa dan meminta pendapat dari Kemenkes," ujar Gilbert kepada wartawan, Jumat (3/8/2022).
Gilbert pun menyamakan penggantian nama rumah sakit ini dengan kebijakan Anies mengubah 22 nama jalan. Meski hal ini menjadi wewenang Pemprov DKI, nyatanya keputusan itu berujung pada protes dari masyarakat.
"Ini bukan seperti penamaan jalan yang merupakan wewenang DKI dan tidak jelas alasannya, membingungkan dan menimbulkan penolakan masyarakat. Apalagi perubahan nama RS dilakukan dua bulan menjelang berakhir jabatan," ucapnya.
Dokter Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu juga menilai kebijakan Anies ini membuat rancu penamaan fasilitas kesehatan itu. Gilbert mengatakan, seharusnya dalam bahasa Inggris hospital artinya adalah rumah sakit. Sementara dengan kebijakan ini, terjemahannya jadi Rumah Sehat khusus untuk RSUD di Jakarta.
"Penamaan Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat akan menimbulkan kerancuan. Mengartikan Bahasa Inggris hospital akan menjadi dua arti," tuturnya.
"Rumah Sehat untuk RSUD DKI dan Rumah Sakit buat RS di luar RSUD, dan keduanya mempunyai arti yang berbeda," lanjutnya.
Selain itu, kebijakan ini dibuatnya akan menyulitkan para siswa sekolah. Mereka jadi bingung apa penyebutan yang benar.
Baca Juga: Direncanakan Sejak 2019, 5 Fakta Anies Ubah Nama RSUD Jadi Rumah Sehat
"Ini akan membingungkan mereka yang sekolah. Ini sama seperti arti rumah singgah yang beda dari rumah tinggal," ucapnya.
Selain itu, ia menilai sebenarnya Anies tidak bisa sembarangan mengganti nama Rumah Sakit jadi Rumah Sehat. Apalagi secara nasional juga kepanjangan dari RS adalah Rumah Sakit.
"Artinya, DKI tidak boleh sembarangan menggantinya tanpa membicarakan hal ini dengan ahli tata bahasa dan meminta pendapat dari Kemenkes," ucapnya.
"Ini bukan seperti penamaan jalan yang merupakan wewenang DKI dan tidak jelas alasannya, membingungkan dan menimbulkan penolakan masyarakat," tambahnya memungkasi.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengubah nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov DKI Jakarta, menjadi rumah sehat.
Penjenamaan rumah sehat sendiri, kata Anies, sudah dirancang sejak 2019. Namun akibat Pandemi Covid-19, realisasi rencana tersebut sempat terhenti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Wali Kota Madiun Maidi Serahkan Rp800 Juta ke Jokowi, Ini Faktanya
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Cek Fakta: Benarkah Presiden Prabowo Jual Laut dan Hutan Aceh-Sumatra ke Inggris?
-
Cek Fakta: Pesawat Raksasa Milik Rusia Datang ke Aceh Membawa Bantuan, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati dan Puan Beri Peringatan ke Purbaya Jika Tidak Sejalan dengan DPR?