SuaraJakarta.id - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menentang kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang mengganti nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat. Menurutnya pengubahan nama ini tidak bisa dilakukan seenaknya.
Menurut Gilbert, seharusnya Anies berkonsultasi dulu dengan ahli bahasa terkait kebijakan ini. Lalu, seharusnya keputusan ini juga melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena berkaitan dengan rumah sakit yang dinaungi Kemenkes.
"DKI tidak boleh sembarangan menggantinya tanpa membicarakan hal ini dengan ahli tata bahasa dan meminta pendapat dari Kemenkes," ujar Gilbert kepada wartawan, Jumat (3/8/2022).
Gilbert pun menyamakan penggantian nama rumah sakit ini dengan kebijakan Anies mengubah 22 nama jalan. Meski hal ini menjadi wewenang Pemprov DKI, nyatanya keputusan itu berujung pada protes dari masyarakat.
"Ini bukan seperti penamaan jalan yang merupakan wewenang DKI dan tidak jelas alasannya, membingungkan dan menimbulkan penolakan masyarakat. Apalagi perubahan nama RS dilakukan dua bulan menjelang berakhir jabatan," ucapnya.
Dokter Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu juga menilai kebijakan Anies ini membuat rancu penamaan fasilitas kesehatan itu. Gilbert mengatakan, seharusnya dalam bahasa Inggris hospital artinya adalah rumah sakit. Sementara dengan kebijakan ini, terjemahannya jadi Rumah Sehat khusus untuk RSUD di Jakarta.
"Penamaan Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat akan menimbulkan kerancuan. Mengartikan Bahasa Inggris hospital akan menjadi dua arti," tuturnya.
"Rumah Sehat untuk RSUD DKI dan Rumah Sakit buat RS di luar RSUD, dan keduanya mempunyai arti yang berbeda," lanjutnya.
Selain itu, kebijakan ini dibuatnya akan menyulitkan para siswa sekolah. Mereka jadi bingung apa penyebutan yang benar.
Baca Juga: Direncanakan Sejak 2019, 5 Fakta Anies Ubah Nama RSUD Jadi Rumah Sehat
"Ini akan membingungkan mereka yang sekolah. Ini sama seperti arti rumah singgah yang beda dari rumah tinggal," ucapnya.
Selain itu, ia menilai sebenarnya Anies tidak bisa sembarangan mengganti nama Rumah Sakit jadi Rumah Sehat. Apalagi secara nasional juga kepanjangan dari RS adalah Rumah Sakit.
"Artinya, DKI tidak boleh sembarangan menggantinya tanpa membicarakan hal ini dengan ahli tata bahasa dan meminta pendapat dari Kemenkes," ucapnya.
"Ini bukan seperti penamaan jalan yang merupakan wewenang DKI dan tidak jelas alasannya, membingungkan dan menimbulkan penolakan masyarakat," tambahnya memungkasi.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengubah nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemprov DKI Jakarta, menjadi rumah sehat.
Penjenamaan rumah sehat sendiri, kata Anies, sudah dirancang sejak 2019. Namun akibat Pandemi Covid-19, realisasi rencana tersebut sempat terhenti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?