SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan belum dapat mencabut Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 207 Tahun 2016 terkait penggusuran pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.
"Kalau pun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan Pergub Tahun 2023," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang mengevaluasi regulasi itu setelah sejumlah kelompok masyarakat berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut peraturan itu.
"Apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses, karena untuk mencabut atau menyusun pergub itu memang harus ada perencanaannya," ujar Yayan.
Menurut dia, sebuah regulasi daerah apabila tidak masuk perencanaan akan ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.
Yayan menambahkan pihaknya siap menerima masukan masyarakat yang akan dikaji dalam evaluasi pergub yang sebelumnya diterbitkan pada era gubernur terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ucapnya.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran atau KRMP mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, pada Kamis (4/8).
Kedatangan mereka ke Balai Kota Jakarta sudah berulang kali dilakukan dan sempat beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022.
Baca Juga: Peringati HUT ke-77 RI dan Jakarta Hajatan ke-495, Pemprov DKI Gelar Lomba Kicau Burung
Hasil pertemuan itu disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut. Namun hingga saat ini belum hasil yang signifikan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait tuntutan Pencabutan Pergub DKI 207 Tahun 2016.
Kelompok masyarakat itu menilai angka penggusuran memang berkurang dari pemerintahan sebelumnya, namun pola yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi.
"Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam. Ini tentunya mau seribu, mau satu, itu tetap pelanggaran HAM," ucap perwakilan kelompok masyarakat Charlie Albajili saat melakukan aksi di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/2). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate Termurah: Bisa Ngebut Tanpa Bikin Dompet Menjerit
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
Recap Gaya Lari Sudirman: 7 Tren Sepatu Paling Mencuri Perhatian Bulan Ini, Stylish & Nyaman