SuaraJakarta.id - Aturan terkait penggusuran yang tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta belum bisa dicabut. Lantaran hingga kini usulan untuk mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 terkait penggusuran pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah.
"Kalau pun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan Pergub Tahun 2023," katanya seperti dilansir Antara, Senin (8/8/2022).
Meski begitu, ia mengemukakan, pemprov sedang mengevaluasi regulasi setelah sejumlah kelompok masyarakat berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut peraturan tersebut.
"Apakah dicabut apakah tidak? Sedang diproses, karena untuk mencabut atau menyusun pergub itu memang harus ada perencanaannya," ujarnya.
Menurutnya, regulasi daerah apabila tidak masuk perencanaan akan ditolak Kemendagri.
Yayan juga menambahkan, pihaknya siap menerima masukan masyarakat yang akan dikaji dalam evaluasi pergub yang diterbitkan pada era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ucapnya.
Untuk diketahui, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 tahun 2016 pada Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Pemprov DKI Belum Bisa Cabut Pergub Soal Penggusuran Pada 2022, Ini Alasannya
Kedatangan mereka ke Balai Kota Jakarta sudah berulang kali dilakukan dan sempat beraudiensi dengan Pemprov DKI Jakarta dan dihadiri Anies Baswedan. Dalam hasil pertemuan disepakati Pempro DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut.
Namun hingga saat ini belum ada hasil yang signifikan. Sementara itu, KRMP menilai angka penggusuran memang berkurang dari pemerintahan sebelumnya, namun pola yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi.
"Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam. Ini tentunya mau seribu, mau satu, itu tetap pelanggaran HAM," ucap perwakilan kelompok masyarakat Charlie Albajili saat melakukan aksi di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/2/2022). (Antara)
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Belum Bisa Cabut Pergub Soal Penggusuran Pada 2022, Ini Alasannya
-
Ancam Demo Balai Kota Jika Anies Tak Segera Cabut Aturan Ahok soal Penggusuran, KRMP: Pergub Ini Main Hakim Sendiri
-
Geruduk Balkot buat Tagih Janji Anies Cabut Aturan Buatan Ahok, KRMP: Jangan Ada Lagi Penggusuran Kampung di Jakarta!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate Termurah: Bisa Ngebut Tanpa Bikin Dompet Menjerit
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
Recap Gaya Lari Sudirman: 7 Tren Sepatu Paling Mencuri Perhatian Bulan Ini, Stylish & Nyaman