SuaraJakarta.id - Aturan terkait penggusuran yang tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta belum bisa dicabut. Lantaran hingga kini usulan untuk mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 terkait penggusuran pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah.
"Kalau pun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan Pergub Tahun 2023," katanya seperti dilansir Antara, Senin (8/8/2022).
Meski begitu, ia mengemukakan, pemprov sedang mengevaluasi regulasi setelah sejumlah kelompok masyarakat berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut peraturan tersebut.
"Apakah dicabut apakah tidak? Sedang diproses, karena untuk mencabut atau menyusun pergub itu memang harus ada perencanaannya," ujarnya.
Menurutnya, regulasi daerah apabila tidak masuk perencanaan akan ditolak Kemendagri.
Yayan juga menambahkan, pihaknya siap menerima masukan masyarakat yang akan dikaji dalam evaluasi pergub yang diterbitkan pada era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ucapnya.
Untuk diketahui, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 tahun 2016 pada Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Pemprov DKI Belum Bisa Cabut Pergub Soal Penggusuran Pada 2022, Ini Alasannya
Kedatangan mereka ke Balai Kota Jakarta sudah berulang kali dilakukan dan sempat beraudiensi dengan Pemprov DKI Jakarta dan dihadiri Anies Baswedan. Dalam hasil pertemuan disepakati Pempro DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut.
Namun hingga saat ini belum ada hasil yang signifikan. Sementara itu, KRMP menilai angka penggusuran memang berkurang dari pemerintahan sebelumnya, namun pola yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi.
"Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam. Ini tentunya mau seribu, mau satu, itu tetap pelanggaran HAM," ucap perwakilan kelompok masyarakat Charlie Albajili saat melakukan aksi di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/2/2022). (Antara)
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Belum Bisa Cabut Pergub Soal Penggusuran Pada 2022, Ini Alasannya
-
Ancam Demo Balai Kota Jika Anies Tak Segera Cabut Aturan Ahok soal Penggusuran, KRMP: Pergub Ini Main Hakim Sendiri
-
Geruduk Balkot buat Tagih Janji Anies Cabut Aturan Buatan Ahok, KRMP: Jangan Ada Lagi Penggusuran Kampung di Jakarta!
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU