Rizki Nurmansyah
Senin, 08 Agustus 2022 | 20:35 WIB
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat dikonfirmasi wartawan perihal kasus penipuan online di Kamboja di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (8/8/2022). [ANTARA/Abdu Faisal]

Pengecekan dilakukan ke BP2MI, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kedutaan Besar Kerajaan Kamboja di Indonesia serta KBRI Phnom Penh, terutama terkait lokasi dan informasi lowongan pekerjaan yang ditawarkan.

Selain itu, KBRI Phnom Penh juga mengimbau untuk membaca dan memahami kontrak kerja secara teliti sebelum menerima pekerjaan dan berangkat ke Kamboja.

Bagi para pekerja migran atau WNI yang telah sampai di Kamboja agar dapat melakukan lapor diri melalui portal https://peduliwni.kemlu.go.id/. Dengan melakukan lapor diri akan membuat pelayanan dan pelindungan kepada WNI yang berada di luar negeri menjadi lebih optimal.

Selain itu untuk penanganan korban perdagangan orang nantinya ada 24 Kementerian/Lembaga yang terlibat, termasuk BP2MI yang berada pada urutan 23 dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Load More