SuaraJakarta.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Pengumuman Ferdy Sambo jadi tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo—red) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Kapolri menyampaikan juga bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ucap Kapolri.
Kapolri mengungkapkan, kepolisian juga masih menyelidiki motif penembakan dalam kasus ini.
"Terkait motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman. Tim terus bekerja, beberapa saksi lagi bekerja," tutur Kapolri.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan perkembangan jumlah tersangka terkait kasus penembakan Brigadir J.
Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: 4 Fakta Usai Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
"(Dikenakan) Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP, dan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan penjara 20 tahun," ujar Andrianto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar