SuaraJakarta.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Pengumuman Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Pakar Hukum Pidana, Prof Andi Hamzah mengatakan, penetapan Sambo sebagai tersangka dapat dikatakan sebagai klimaks dari kasus penembakan Brigadir J.
"Berarti polisi sudah menemukan bahwa dia yang memerintahkan pembunuhan. Ini klimaks dari kasus penembakan Brigadir J karena dia komandannya yang tertinggi, mungkin ada tersangka lain tapi hanya sambil-sambilan aja," kata Andi dihubungi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (10/8/2022).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti ini mengaku, sudah merasa ada kejanggalan sejak kasus ini mencuat.
Dia menduga, bahwa peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan tersangka Bharada E hanya sekadar rekayasa untuk menyelamatkan si tuan rumah, Ferdy Sambo.
"Kalau saya dari awal merasa tidak beres, cerita ini tidak betul. Manusia yang tajam pemikirannya sudah kelihatan (ini) tidak beres. Pengakuan tembak-menembak itu tidak ada, itu mau menyelamatkan Sambo," tegas Andi.
Mantan Staf Ahli Jaksa Agung itu juga menyebut, terungkapnya drama penembakan Brigadir J dan penetapan Sambo sebagai tersangka, berkat adanya desakan dari masyarakat yang kemudian ikut didorong oleh Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Jika tak ada desakan deras dari masyarakat dan Presiden, lanjut Andi, kasus tersebut tak akan terungkap seperti saat ini.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Sudah Punya Firasat Anaknya Tewas karena Dibunuh
"Andai kata tidak ada desakan dari masyarakat, Presiden dan Mahfud MD, mungkin ceritanya lain ya. Tidak akan terungkap seperti sekarang," paparnya.
Peran Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, dalam konferensi di Mabes Polri, Selasa malam, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan perkembangan jumlah tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ada empat tersangka dalam kasus Brigadir J ini, yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Agus mengungkapkan peran keempat tersangka. Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. KM, lanjut Agus, turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Lengkap! Tata Cara Salat Idulfitri 2026: Niat, Bacaan, Jumlah Takbir, Sunnah, dan Dalil Hadis
-
Minal Aidin wal Faizin Ternyata Tak Sesederhana Itu: Ini Maknanya Jika Dibaca Ala Filsuf
-
Jangan Salah! Ini Bacaan Takbiran Idulfitri 2026 Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Dalilnya
-
Bukan Mohon Maaf Lahir Batin, Inilah Arti Sebenarnya Minal Aidin Wal Faizin
-
Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini