SuaraJakarta.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Pengumuman Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Pakar Hukum Pidana, Prof Andi Hamzah mengatakan, penetapan Sambo sebagai tersangka dapat dikatakan sebagai klimaks dari kasus penembakan Brigadir J.
"Berarti polisi sudah menemukan bahwa dia yang memerintahkan pembunuhan. Ini klimaks dari kasus penembakan Brigadir J karena dia komandannya yang tertinggi, mungkin ada tersangka lain tapi hanya sambil-sambilan aja," kata Andi dihubungi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (10/8/2022).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti ini mengaku, sudah merasa ada kejanggalan sejak kasus ini mencuat.
Dia menduga, bahwa peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan tersangka Bharada E hanya sekadar rekayasa untuk menyelamatkan si tuan rumah, Ferdy Sambo.
"Kalau saya dari awal merasa tidak beres, cerita ini tidak betul. Manusia yang tajam pemikirannya sudah kelihatan (ini) tidak beres. Pengakuan tembak-menembak itu tidak ada, itu mau menyelamatkan Sambo," tegas Andi.
Mantan Staf Ahli Jaksa Agung itu juga menyebut, terungkapnya drama penembakan Brigadir J dan penetapan Sambo sebagai tersangka, berkat adanya desakan dari masyarakat yang kemudian ikut didorong oleh Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Jika tak ada desakan deras dari masyarakat dan Presiden, lanjut Andi, kasus tersebut tak akan terungkap seperti saat ini.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Sudah Punya Firasat Anaknya Tewas karena Dibunuh
"Andai kata tidak ada desakan dari masyarakat, Presiden dan Mahfud MD, mungkin ceritanya lain ya. Tidak akan terungkap seperti sekarang," paparnya.
Peran Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, dalam konferensi di Mabes Polri, Selasa malam, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan perkembangan jumlah tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ada empat tersangka dalam kasus Brigadir J ini, yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Agus mengungkapkan peran keempat tersangka. Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. KM, lanjut Agus, turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
"FS (Ferdy Sambo—red) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak," jelasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Kode Keras! Thijs Dallinga: Saya Tahu Situasi Timnas Sekarang
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 128 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Kisah Pangeran Arab "Sleeping Prince" Meninggal Dunia Usai 20 Tahun Koma
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
Terkini
-
Penyandang Disabilitas Ditangkap! Cabuli Dua Remaja Kepulauan Seribu
-
Bukan Sulap, Bukan Sihir: Tren Warna Cat Ini Bikin Rumah Terlihat Mewah dan Luas!
-
Cari Toko Bunga di Jakarta? Yuk Kenalan dengan Elora Florist yang Siap Bikin Harimu Lebih Berwarna!
-
Showroom BYD di Ciputat Tangsel Disegel Petugas, Diduga Terkendala Izin
-
Jakarta Barat Lawan Bau Sampah Menyengat dengan Teknologi B-8