SuaraJakarta.id - Pandemi Covid-19 telah usai, telah banyak negara dan kota yang membuka pintu untuk para wisatawan lokal dan mancanegara. Saat pandemi yang lalu, penerbangan dan perjalanan jarak jauh dibatasi bahkan dilarang. Namun dalam beberapa keadaan, bepergian jarak jauh dibolehkan dengan memenuhi syarat seperti vaksin, melakukan medical check-up, menjalankan karantina, dan melakukan tes PCR atau rapid test.
Sekarang Anda tidak perlu khawatir lagi, karena setelah pandemi usai, persyaratan tersebut tidak lagi dibutuhkan. Meski begitu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengubah beberapa peraturan dan menambahkan hal yang diharuskan sebagai persyaratan penerbangan yang harus Anda perhatikan.
Kami lalu merangkum beberapa peraturan sebelum terbang untuk Anda. Syarat terbang terbaru terbagi dalam dua hal yaitu untuk perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Untuk peraturan terbang terbaru perjalanan dalam negeri, terdapat beberapa hal, yaitu:
1. Menggunakan masker
Selama penerbangan dan dalam perjalanan Anda ke kota tujuan, Anda diwajibkan menggunakan masker kain tiga atau memakai masker medis yang menutup hidung hingga dagu selama berada di dalam ruangan, saat berada di tengah kerumunan, dan selama berada di dalam pesawat.
Selain itu, Anda juga perlu mengganti masker setiap empat jam sekali dan membuangnya pada tempat yang telah disediakan.
2. Menjaga jarak dan mencuci tangan
Selain menggunakan masker, Anda dihimbau untuk rutin mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau membawa hand sanitizer kemanapun Anda pergi. Anda juga perlu menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain dan tetap menghindari kerumunan.
3. Melakukan vaksin
Jika Anda akan melakukan perjalanan, Anda sebaiknya melakukan vaksin minimal dosis satu untuk menghindari persyaratan dokumen dan tes kesehatan seperti rapid test atau PCR. Sebab jika Anda telah mendapatkan vaksin dosis dua dan tiga, Anda tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR dan atau rapid test.
Apabila Anda hanya mendapatkan dosis satu, Anda perlu menunjukkan hasil tes antigen yang diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil test PCR yang diambil dalam waktu 3x24 sebelum jadwal keberangkatan.
4. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Peraturan terbang terbaru lainnya adalah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi tersebut wajib Anda miliki saat akan melakukan perjalanan. Ini akan membantu Anda untuk menunjukkan bahwa Anda telah divaksin sebab pada aplikasi tersebut terdapat fitur scan QR yang dapat Anda lakukan sesaat setelah tiba di bandara. Terdapat sertifikat vaksin yang telah tersimpan pada aplikasi tersebut jadi Anda hanya tinggal menunjukkan sertifikat tersebut pada petugas bandara tanpa perlu mencetak sertifikat dalam bentuk dokumen.
Baca Juga: Penerbangan Via Bandara Soedirman Purbalingga Dibuka Lagi, Siapa Berminat?
5. Kebijakan penumpang anak
Untuk anak usia 6-17 tahun yang hendak bepergian wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis dua dan tidak perlu melakukan tes antigen ataupun PCR. Sementara itu, anak di bawah usia 6 tahun dibolehkan naik pesawat dan dikecualikan dari syarat vaksin dan tes kesehatan. Akan tetapi anak tersebut wajib didampingi oleh orang tua atau wali yang telah menjalankan syarat vaksin dan atau tes antigen dan PCR.
Syarat Terbang Perjalanan Luar Negeri
Terdapat juga syarat terbang perjalanan luar negeri yang terbaru dan patut Anda perhatikan sebelum bepergian. Beberapa syarat terbang terbaru yang diatur dalam SE 58 tahun 2022 ialah:
1. Menerapkan protokol kesehatan
Anda tetap perlu menerapkan protokol kesehatan dengan menginstal PeduliLindungi, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Pastikan Anda telah memiliki aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan agar tidak kerepotan.
2. Melakukan vaksin
Selain itu, Anda juga perlu menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi dan Anda telah divaksin minimal dosis dua 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat masuk dan keluar Indonesia.
Namun, apabila Anda belum mendapatkan vaksinasi, Anda dapat melakukannya secara langsung di entry point setelah proses pemeriksaan PCR dengan hasil negatif. Atau, Anda akan divaksin di tempat karantina dengan proses yang sama.
Untuk anak usia 6-17 tahun wajib melakukan proses yang sama dan telah mendapatkan izin diplomatik atau izin tinggal dinas, atau dapat menyertakan Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tetap (KITAP).
Berita Terkait
-
Perhatikan Hal Ini Ketika Baru Pertama Kali Naik Pesawat Terbang
-
Naik Pesawat 3 Jam, Viral Bapak-Bapak Ketagihan Main Game 2048
-
Sering Merasa Tidak Nyaman Saat Naik Pesawat, Tips dari Dokter Ini Bisa Membantu
-
4 Kondisi Kesehatan yang Sebaiknya Menunda Perjalanan dengan Pesawat, Termasukk Kehamilan?
-
Ini Cara Mengatasi Perasaan Tak Nyaman Saat Naik Pesawat
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Bongkar Tudingan PSI, Nandang Sutisna Tegaskan TGUPP Anies Bukan Bagi-Bagi Jabatan, Ini Faktanya
-
Rejeki Nomplok! Jangan Sampai Kelewat, Klaim Saldo DANA Kaget Rp149 Ribu dari 3 Link Ini!
-
Tahan Napas, Pertengahan Bulan Tiba, Saatnya Menghilangkan Drama Keuangan dengan DANA Kaget
-
Isu BPA di Galon Air Dipatahkan: Pakar Pastikan Aman untuk Semua, Termasuk Ibu Hamil
-
Kapan Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Menaker